TRENDING
Beredar 12 Hoax dan Fakta UU Cipta Kerja dari DPR, KPBI: Itu untuk Redam Perlawanan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 15:20 WIBPengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menjadi kontroversi. Belakangan, beredar hoax seputar pasal yang ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Seperti kita tahu, Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan UU ini. Putusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung hari itu.
Tak lama setelah putusan ini, sejumlah hoax tentang pasal-pasal Omnibus Law UU Cipta Kerja beredar di media sosial. Melansir dari Instagram resmi DPR RI, berikut 12 hoax dan fakta UU Cipta Kerja:
1. Uang Pesangon
Hoax: Uang pesangon karyawan akan dihilangkan.
Fakta: Uang pesangon tetap ada. Hal ini sesuai dengan BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Isinya yaitu, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Upah Minimum Regional (UMR)
Hoax: UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/ Kabupaten), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dihapus.
Fakta: UMR tetap ada. Ketentuan ini ada dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Upah Buruh
Hoax: Upah buruh dihitung per jam.
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau hasil. Hal ini ada dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003. Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Hak Cuti
Hoax: Cuti hilang dan tidak ada kompensasi.
Fakta: Hak cuti (cuti sakit, menikah, khitanan, baptis, kematian, dan cuti melahirkan) tetap ada, sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003, yaitu pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.
5. Outsourcing
Hoax: Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Hal ini sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN PAsal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
6. Karyawan tetap
Hoax: Tidak ada lagi status karyawan tetap.
Fakta: Status karyawan tetap masih ada, sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003, (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Hoax: Perusahaan bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Ini ada dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) dalam hal kesepakatan di Ayat 1 tidak tercapai, penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan insutrial sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
8. Jaminan Sosial
Hoax: Jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang.
Fakta: Jaminan sosial tetap ada, sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 18 UU 40 Tahun 2004. Jenis program tersebut meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hati tua, pensiun, kematian, dan kehilangan pekerjaan.
9. Status Karyawan
Hoax: Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
Fakta: Status karyawan tetap masih ada, sesuai BAB: KETENAGAKERJAAN Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003, yaitu perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Tenaga Kerja Asing
Hoax: Tenaga kerja asing bebas masuk.
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memenuhi syarat dan peraturan. Hal ini sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN PAsal 89 Tentang perubahan Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Ancaman Dilarang Protes
Hoax: Buruh dilarang protes dan bisa terancam di-PHK.
Fakta: Tidak ada larangan
12. Libur Hari Raya dan Cuti
Hoax: Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.
Fakta: Sejak dulu, penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi menjadi kebijakan Pemerintah.
Unggahan resmi DPR RI di akun Instagram ini diberi judul Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, menilai bahwa unggahan terkait UU Cipta Kerja ini dibuat untuk meredam gerakan perlawanan yang sedang terjadi.
"Yang di posting DPR itu upaya untuk meredam gerakan perlawanan, menurutku begitu," kata Jumisih, dalam pesan tertulis kepada HaiBunda, Jumat (9/10/2020).
Jumisih mengatakan bahwa pengesahan ini mengesampingkan aspirasi publik. Masyarakat yang menolak tidak didengar aspirasinya oleh anggota dewan.
"Pengesahannya dengan mengesampingkan aspirasi publik dan itu yang memicu perlawanan. Aspirasi masyarakat adalah menolak Omnibus Law, tapi tidak didengarkan oleh DPR," ujarnya.
"Cabut dan batalkan Omnibus Law, ini juga adalah kehendak publik," sambungnya.
Simak juga tempat kerja impian working mom, di video berikut:
(ank/kuy)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
TERPOPULER
7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3
Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing
Benarkah Minuman Isotonik Bisa Memicu Kontraksi Jelang Persalinan?
Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A
30 Inspirasi Nama Anak Sulung Laki-laki dari Artis Indonesia dan Artinya
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya
8 Obrolan Ringan yang Sering Dipakai Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi
Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing
Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Momen DJ Panda Manggung Disorot, Netizen: Lagu Kemenangan Kali ya?
-
Beautynesia
Kenalan dengan Leo, Member ALPHA DRIVE ONE yang Resmi Jadi Leader
-
Female Daily
Cynthia Erivo Mengundang Penggemar Wicked untuk Menemukan Keajaiban Elphaba’s Retreat!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
5 Alasan Perhiasan Jadi Hadiah Istimewa & Bernilai Sepanjang Masa
-
Mommies Daily
Surat untuk Menantu Perempuanku di Masa Depan