
trending
Catat Bunda, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
HaiBunda
Jumat, 11 Sep 2020 19:22 WIB

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB)
Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan, ada sedikit perubahan dalam memutuskan ketetapan ini, Bunda. Ia juga menjelaskan bahwa total libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 adalah 23 hari.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dikutip dari laman Kemenko PMK, Jumat (11/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menyampaikan bahwa penetapan ini didasari atas berbagai pertimbangan, Bunda. Pertimbangan itu adalah pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan ini. Nah, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibuatkan aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Simak juga cara mengisi waktu liburan bersama anak, di video berikut ini:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya Bun

Trending
Cek Bun, Cuti Bersama 2021 Nggak Jadi 7 Hari tapi 2 Hari

Trending
Yayy! Ada Libur Panjang di Akhir Bulan Oktober 2020

Trending
Maaf PNS Tak Jadi Libur Panjang Lebaran, Cuti Bersama Jumat 22 Mei Dibatalkan

Trending
Wow Libur Lebaran Sungguh Panjang, 12 Hari!

Trending
Yayy! Hari Libur 2020 Ditambah Jadi 24 Tanggal Merah
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda