Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirombak, Begini Penjelasannya Bun

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Minggu, 29 Nov 2020 12:21 WIB

Girl recounts denominations of 100 thousand Indonesian rupees. Tourists Budget in Bali
Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirombak, Begini Penjelasannya Bun/ Foto: iStock

Bunda atau suami bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil? Perhatikan nih, sistem pangkat dan gaji PNS rencananya akan diubah lho.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN sedang menyiapkan kebijakannya nih. Nantinya aturan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pangkat PNS serta PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Lewat peraturan itu, pangkat tidak melekat pada individu PNS ya, Bunda. Tapi sistem pangkat melekat pada tingkatan jabatan.

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dikutip dari detikcom.

Tidak hanya sistem pangkat, gaji hingga fasilitas PNS juga mau dirombak lho. Sekarang ini gaji PNS terdiri dari banyak komponen.

Namun, ke depannya akan dibuat lebih sederhana, Bunda. PNS jadi hanya menerima gaji dan tunjangan.

"Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," ujarnya.

Formula gaji PNS ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya. Penerapan formula gaji PNS akan dilakukan secara bertahap.

Masih bingung dengan sistem gaji dan pangkat PNS yang akan dibuat pemerintah? Klik NEXT untuk melihat penjelasannya ya, Bunda.

Lihat tips keuangan ala Astrid Tiar di video ini yuk.

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Biaya Sekolah

Tunjangan dan gaji PNS

man hand show rupiah money on white background

Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirombak, Begini Penjelasannya Bun/ Foto: iStock

PNS mendapatkan tunjangan kerja dan tunjangan kemahalan. Apa definisi kedua tunjangan tersebut?

Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan pencapaian kerja masing-masing PNS. Sedangkan, rumusan tunjangan kemahalan berdasar pada indeks harga yang berlaku di daerah.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), di mana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat," kata Paryono.

Aturan tentang gaji PNS ini tentunya berkaitan erat dengan regulasi lainnya, Bunda. Misal, Jaminan Pensiun PNS, Jaminan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan sebagainya.


(sih/kuy)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda