Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Segini Besaran Gaji PNS 2021, Gapok Naik Bun

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Rabu, 16 Dec 2020 09:29 WIB

Close up of female accountant or banker making calculations
Ilustrasi keuangan/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah tengah menyusun ketentuan baru soal tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) nih, Bunda. Sejumlah tunjangan nantinya akan dihapus.

Namun Bunda jangan khawatir. Bukan berarti sejumlah tunjangan itu hilang begitu saja, tapi akan dilebur menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan.

Saat ini, yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan.

Nah, berbagai tunjangan itulah yang akan disederhanakan. Hal ini berdampak pula pada perubahan sistem penggajian yang awalnya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan itu maksudnya adalah nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan, yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang kemudian disebut dengan pangkat.

Lalu seperti apa besaran gaji yang akan diterima PNS? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI

Simak juga video tips mengelola keuangan:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner dapur rumah minimalis



(kuy/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda