
trending
Wah Gaji PNS & Pensiunan Bisa Naik karena Perubahan ini Bun!
HaiBunda
Sabtu, 05 Dec 2020 11:02 WIB

Sistem pangkat dan komponen gaji PNS akan dirombak pemerintah, Bunda. Kebijakan tersebut kini sedang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan sistem pangkat dan gaji PNS ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dalam penyusunan ini, akan ada beberapa hal yang berubah, Bunda. Terutama aturan komponen gaji PNS. Pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono.
Dijelaskan Paryono, saat ini komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan. Tunjangan yakni tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan, dan keluarga, ini terpisah dari gaji.
Nantinya jika aturan baru tersebut berlaku, perhitungan penghasilan tunjangan hanya tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Tentunya perubahan ini akan berpengaruh pada nominal gaji yang didapat PNS karena karena tunjangan keluarga dan jabatan sudah masuk ke gaji.
"Gaji pokok lebih besar daripada sekarang," katanya.
Selain pemangkasan, nantinya formula penentuan besaran gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya diterapkan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Lalu bagaimana dengan nasib pensiunan PNS? Klik NEXT untuk membaca selanjutnya.
Â
Simak juga kiat bisnis online untuk mempersiapkan dana pendidikan anak dalam video ini:
Skema Gaji Pensiunan PNS
Foto: Rifkianto Nugroho
Ternyata gaji pensiunan PNS juga sedang dirombak, Bunda. Skema terbaru ini nantinya akan membuat besaran dana yang didapat PNS saat pensiun lebih besar.
Dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema Pay As You Go melalui APBN. Skema Pay As You Go ini rencananya akan diubah menjadi skema fully funded.
"Sekitar 3,1 juta orang yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri," katanya.
Untuk diketahui, skema Pay As You Go merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini mengharuskan pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.
Sedangkan skema fully funded membayar dana pensiun dari patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Besaran iuran bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Bukan tidak mungkin dengan skema fully funded ini pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Hanya saja, hal tersebut masih di review karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi COVID-19, demikian dilansir CNBC Indonesia.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Gaji PNS Terbaru Tak Sesuai Pangkat & Golongan, Kapan Cairnya?

Trending
Segini Besaran Gaji PNS 2021, Gapok Naik Bun

Trending
Tunjangan PNS Bakal Dihapus & Golongan Dirombak Bun, Begini Penjelasannya

Trending
Bunda, Begini Kriteria PNS yang Bakal Naik Gaji

Trending
Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirombak, Begini Penjelasannya Bun

Trending
Bunda yang PNS, Gaji ke-13 Bakalan Cair Minggu Depan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda