HaiBunda

TRENDING

Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 30 Dec 2020 14:58 WIB
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun /Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 akan meningkat, Bunda. Bahkan, pangkat terendahnya kemungkinan akan mendapatkan Rp9 juta.

Hal tersebut telah dinyatakan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan tersebut akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yakni kalangan para guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI

Bunda, simak juga yuk apa pentingnya belanja online di masa pandemi dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Sigi Wimala Adakan Upacara Adat Bali di Rumah Baru, Ada Prosesi Lempar Itik ke Kolam

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bayi Lahir Punya 300 Tulang tapi Dewasa Hanya Miliki 206, Kok Bisa? Ini Penjelasan Menariknya

Parenting Azhar Hanifah

Cinta Laura hingga Davina Karamoy, Ini Deretan Artis yang Ulang Tahun pada 17 Agustus

Mom's Life Amira Salsabila

Bayi Meninggal setelah Operasi Caesar Darurat, Unit Persalinan Ini Ditutup Sementara

Kehamilan Annisa Karnesyia

Tambah Uang Belanja Cuma dengan Voting Pilihan Bunda Awards 2025, Begini Caranya

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Sigi Wimala Adakan Upacara Adat Bali di Rumah Baru, Ada Prosesi Lempar Itik ke Kolam

Bayi Lahir Punya 300 Tulang tapi Dewasa Hanya Miliki 206, Kok Bisa? Ini Penjelasan Menariknya

Tambah Uang Belanja Cuma dengan Voting Pilihan Bunda Awards 2025, Begini Caranya

Bayi Meninggal setelah Operasi Caesar Darurat, Unit Persalinan Ini Ditutup Sementara

Cinta Laura hingga Davina Karamoy, Ini Deretan Artis yang Ulang Tahun pada 17 Agustus

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK