
trending
Tunjangan PNS Tahun Ini Bertambah, Simak Besarannya Bun
HaiBunda
Kamis, 04 Mar 2021 14:52 WIB

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan diberi banyak keistimewaan, Bunda. Bagaimana tidak, pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan bagi para PNS.
Untuk Bunda ketahui, PNS yang berhak menerima tunjangan tambahan ini adalah empat jabatan fungsional dan telah diatur dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Prepers Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Keempat jabatan fungsional tersebut di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 3/2021.
Bunda mau tahu berapa besaran yang akan diterima?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.Â
Bunda, simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi, dalam video berikut:
(AFN/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Ini Dia Daftar Instansi Terpopuler dengan Pelamar CPNS Terbanyak

Trending
Siap-siap PNS Dapat Tunjangan Akhir Tahun, Apa Saja?

Trending
Ada Perubahan THR & Gaji ke-13 PNS di Tahun 2022, Simak Infonya Bun

Trending
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun

Trending
Gaji ASN Naik Mulai 2021 Bun, Pangkat Terendah Minimal Rp9 Juta

Trending
Skenario Besaran Gaji Pokok PNS, Akan Ditambah Tunjangan Lho Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda