Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Tunjangan PNS Tahun Ini Bertambah, Simak Besarannya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 04 Mar 2021 14:52 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi tunjangan PNS/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan diberi banyak keistimewaan, Bunda. Bagaimana tidak, pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan bagi para PNS.

Untuk Bunda ketahui, PNS yang berhak menerima tunjangan tambahan ini adalah empat jabatan fungsional dan telah diatur dalam satu Peraturan Presiden (Perpres), yakni Prepers Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat jabatan fungsional tersebut di antaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 3/2021.

Bunda mau tahu berapa besaran yang akan diterima?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda