
trending
Masyarakat Umum Baru Dapat Vaksin COVID-19 Periode Kedua, Simak Jadwalnya
HaiBunda
Senin, 04 Jan 2021 10:29 WIB

Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan segera berlangsung berlangsung selama 15 bulan nih, Bunda. Selain itu, pemberiannya pun akan dibagi menjadi dua periode untuk mengutamakan beberapa kelompok yang paling berisiko terlebih dahulu.
Seperti yang kita tahu, para tenaga kesehatan akan diprioritaskan dalam pemberian vaksin ini. Sebab para tenaga kesehatan ini dianggap sebagai kelompok yang paling berisko tertular COVID-19, Bunda.
"Secara total membutuhkan waktu selama 15 bulan, dari Januari 2021 sampai Maret 2022. Pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan secara bertahap tujuannya untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan di 34 provinsi, dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang," kata Juru bicara vaksin COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Wiweko.
Menurut informasi yang HaiBunda peroleh, periode pertama vaksinasi COVID-19 akan berlangsung sejak 1 Januari hingga April 2021. Ini akan diberikan pada tenaga kesehatan dan pelayanan publik yang paling berisiko.
"Periode pertama dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta nakes dan 17,4 juta petugas publik," kata Nadia.
Lalu kapan masyarakat umum mendapat giliran vaksin COVID-19?
Bunda, simak juga yuk apa saja persiapan tenaga kesehatan dalam vaksinasi COVID-19 dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Tanggapan Kemenkes soal Vaksin COVID-19 AstraZeneca Picu Efek Samping Langka

Trending
Duh! 116 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Kedaluwarsa di Bengkulu, Kok Bisa?

Trending
Siswi SD Jombang Alami KIPI Vaksin COVID-19, Sempat Opname sebelum Meninggal

Trending
Bun, Orang dengan 4 Kriteria Ini Tidak Boleh Divaksin COVID-19

Trending
Bun, Ini Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 Pertama


7 Foto
Trending
7 Potret Vaksinasi Massal CT Corp, Dihadiri Warga dengan Antusias Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda