Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Cekcok Soal Baju hingga DPRD Turun Tangan

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Senin, 11 Jan 2021 12:32 WIB

Seorang ibu di Demak dipolisikan oleh anak kandungnya, Sabtu (9/1/2021).
Foto: Dok Direktur LBH Demak Raya, Haryanto

Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36), dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, A (19), usai cekcok gara-gara baju. Ibu tersebut pun sempat ditahan di kantor polisi.

"Ditahan sejak kemarin di Polsek (Demak) Kota. Karena berkasnya sudah lengkap atau P-21," kata kuasa hukum S, Haryanto.

Kasus ini pun banyak menuai perhatian publik, Bunda. Banyak juga yang merasa penasaran dan heran bagaimana hal ini bermula.

Berikut ini 5 fakta terkait kasus ibu yang dipolisikan anak kandungnya, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Berawal dari masalah baju

Peristiwa ini bermula saat A yang tinggal dengan ayahnya di Jakarta sejak bercerai dari ibunya, pulang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kemudian A dan ayahnya mendatangi rumah Lurah dan RT setempat lebih dulu, baru mendatangi rumah S bersama perangkat desa. Kemudian A masuk ke rumah S dan mencari bajunya.

"Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, 'karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak'," tutur Haryanto, dikutip dari detikcom.

Akhirnya S mengatakan bahwa baju-baju A telah ia buang. A pun ngomel-ngomel dan marah.

2. Ibu tak sengaja cakar anak

Emosi bajunya dibuang, A sempat mendorong ibunya sampai terjatuh. Namun saat sang ibu akan kembali berdiri dia refleks menyentuh anaknya, yang menyebabkan A tak sengaja tercakar.

"Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai," urai Haryanto.

Berbekal hasil visum tersebut, keesokan harinya, yakni pada 22 Oktober 2020, A melaporkan S ke polisi dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

3. Ketua DPRD Demak turun tangan

Kasus ini rupanya membuat ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, sampai turun tangan, Bunda. Fahrudin menjamin penangguhan penahanan S dan berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Fahrudin bahkan sampai mendatangi Mapolsek Demak untuk bertemu S yang ditahan. Menurut S, peristiwa ini adalah hal yang memilukan. Sehingga ia tergerak untuk memberi jaminan penangguhan penahanan itu tiga anak itu.

"Saya berharap bahwa hal-hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi, apapun itu, karena ini adalah urusan kekeluargaan. Tidak ada bekas anak dan tidak ada bekas ibu," ucap dia, dilansir detikcom.

Simak juga manfaat anak main bareng orang tua dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]

Artis penyintas COVID-19Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari



5 Fakta Ibu Dipolisikan Anak Kandung

S (36) ibu yang dipolisikan anaknya kini penahanannya ditangguhkan, Minggu (10/1/2021).

Foto: Mochamad Saifudin/detikcom

4. Sempat ditahan dua malam dan sudah dibebaskan

Akibat dilaporkan sang putri, S sempat mendekam selama dua malam di penjara. S sendiri berharap agar putrinya mencabut laporan dan berdamai.

"Keinginan saya, A dibukakan pintu hatinya, agar bisa mencabut laporan perkaranya. Andaikan nanti saling memaafkan, sebagai ibu juga tetap memaafkan, ikhlas. Kalau pun nanti dia yang merasa gimana dengan saya, saya pun ikhlas," ujar S.

S sadar bahwa perkara tersebut sebenarnya bermula karena hubungannya yang tidak harmonis dengan mantan suaminya. Di samping itu ia sendiri mengaku kecewa karena putrinya tega melaporkannya dengan tuduhan KDRT tersebut.

Di sisi lain, saat ini S sudah dibebaskan. Penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dengan jaminan perangkat desa setempat dan Ketua DPRD Demak.

"Penangguhannya itu dilaksanakan tadi pagi jam 07.00 WIB. Permohonannya itu kemarin oleh, pertama Kades Banjarsari, kedua Ketua DPRD Kabupaten Demak, di mana sebagai pertimbangan kita melaksanakan penangguhan itu," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Rozi.

5. Anaknya tidak mau mencabut laporan

A mengaku belum berniat mencabut laporannya. Sebaliknya ia berharap ibunya minta maaf.

"Khususnya ke orang tua saya yaitu ibu saya, mudah mudahan dengan adanya ini ibu saya yang melahirkan saya bisa introspeksi dan jangan malu untuk meminta maaf, karena telah menyebarkan berita bohong, berita dusta. Sekali lagi bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum," ujar A.

Diakui A, dia punya alasan tersendiri kenapa melaporkan ibunya ke polisi dan tak berniat mencabutnya. Hanya saja, A juga tidak menjabarkan alasan tersebut karena merupakan aib keluarganya.

"Mungkinkah seorang anak yang dilahirkan akan memenjarakan seorang ibu jika ibunya tidak keterlaluan? ini pertanyaan dasar, mohon tolong dijawab di hati. Jujur, kenapa saya melaporkan ibu saya, pertama saya tidak ingin membuka aib keluarga saya, dan membuka aib ibu saya. Saya hanya ingin mencari keadilan," urai A.

Meski demikian, A memastikan bahwa ia tetap menganggap S sebagai ibu kandungnya. Namun saat ini ia hanya ingin mencari keadilan.


(yun/kuy)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda