Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Nekat Libur Panjang Imlek ke Luar Kota, PNS Bisa Kena Sanksi Lho Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 12 Feb 2021 15:44 WIB

Mother with small daughter taking selfie with smartphone on trip outdoors in nature, wearing face masks.
Ilustrasi liburan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Jakarta -

Masa libur panjang akhir pekan terkait Tahun Baru China (Imlek) baru saja dimulai. Pemerintah berupaya menekan mobilitas masyarakat untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di masa ini, Bunda.

Salah satu yang disoroti adalah larangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan ke luar kota. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam SE ini, ada ketentuan tentang hukuman disiplin pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar. Aturan ini dibuat dengan melihat kasus COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru yang lalu.

"Ini berdasarkan pada pengalaman kasus libur Nataru yang terjadi peningkatan signifikan. Oleh karena itu, ini salah satu upaya dari ASN untuk ikut serta tekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN & RB Rini Widhyantini.

Untuk mengetahui ada atau tidaknya ASN yang melanggar peraturan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan monitor. Seperti apa alurnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Banner poligami
(ank/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda