TRENDING
Nekat Libur Panjang Imlek ke Luar Kota, PNS Bisa Kena Sanksi Lho Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 12 Feb 2021 15:44 WIBMasa libur panjang akhir pekan terkait Tahun Baru China (Imlek) baru saja dimulai. Pemerintah berupaya menekan mobilitas masyarakat untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di masa ini, Bunda.
Salah satu yang disoroti adalah larangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan ke luar kota. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam SE ini, ada ketentuan tentang hukuman disiplin pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar. Aturan ini dibuat dengan melihat kasus COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru yang lalu.
"Ini berdasarkan pada pengalaman kasus libur Nataru yang terjadi peningkatan signifikan. Oleh karena itu, ini salah satu upaya dari ASN untuk ikut serta tekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia," ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN & RB Rini Widhyantini.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya ASN yang melanggar peraturan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan monitor. Seperti apa alurnya?