
trending
Kebanjiran, PNS Bisa Cuti 1 Bulan dan Gaji Tetap Full
HaiBunda
Senin, 22 Feb 2021 20:19 WIB

Ada kebijakan tersendiri bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena bencana alam, termasuk kebajiran. Para 'abdi negara' ini bisa mengajukan cuti selama maksimal satu bulan, tanpa dipotong gaji.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono. Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan respons terhadap banjir yang melanda DKI Jakarta.
"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya. Maksimal 1 bulan," ujar Paryono, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).
Selain itu, PNS yang bersangkutan tetap mendapat gaji full lho, Bunda. Akan tetapi, untuk tunjangan kinerja akan dipotong.
"Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong," kata Paryono menjelaskan.
Bunda, simak juga cara mengerjakan siaga banjir pada anak, dalam video di bawah ini:
(AFN/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Curhat Penumpang Bawa Anak Terjebak Banjir di Bandara Dubai, Repot Tak Ada Makanan & Popok

Trending
5 Fakta Robohnya Tembok MTsn 19 Jakarta Selatan, 3 Siswa Meninggal Dunia

Trending
Kak Seto Dievakuasi Pakai Perahu Karet Usai Rumah Kebanjiran, Kabarnya Kini....

Trending
Siti Nurhaliza Khawatir Kondisi Ibunda Usai Kampung Halamannya Dilanda Banjir

Trending
Beraktivitas di Luar Rumah? Pantau Banjir Lewat PetaBencana.id


5 Foto
Trending
Rumah Artis Kebanjiran, Lihat Potret Hunian Parto hingga Baim Wong yang Tergenang Air
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda