Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Kebanjiran, PNS Bisa Cuti 1 Bulan dan Gaji Tetap Full

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 22 Feb 2021 20:19 WIB

Ilustrasi Jalan tertutup akibat banjir, pengalihan arus akibat banjir, awas banjir
Foto: Ilustrasi Jalan tertutup akibat banjir (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Ada kebijakan tersendiri bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena bencana alam, termasuk kebajiran. Para 'abdi negara' ini bisa mengajukan cuti selama maksimal satu bulan, tanpa dipotong gaji.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono. Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan respons terhadap banjir yang melanda DKI Jakarta.

"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya. Maksimal 1 bulan," ujar Paryono, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Selain itu, PNS yang bersangkutan tetap mendapat gaji full lho, Bunda. Akan tetapi, untuk tunjangan kinerja akan dipotong.

Banner tanaman hias

"Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong," kata Paryono menjelaskan.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, simak juga cara mengerjakan siaga banjir pada anak, dalam video di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda