HaiBunda

TRENDING

Kebanjiran, PNS Bisa Cuti 1 Bulan dan Gaji Tetap Full

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 22 Feb 2021 20:19 WIB
Foto: Ilustrasi Jalan tertutup akibat banjir (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Ada kebijakan tersendiri bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena bencana alam, termasuk kebajiran. Para 'abdi negara' ini bisa mengajukan cuti selama maksimal satu bulan, tanpa dipotong gaji.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono. Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan respons terhadap banjir yang melanda DKI Jakarta.

"PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya. Maksimal 1 bulan," ujar Paryono, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).


Selain itu, PNS yang bersangkutan tetap mendapat gaji full lho, Bunda. Akan tetapi, untuk tunjangan kinerja akan dipotong.

"Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong," kata Paryono menjelaskan.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, simak juga cara mengerjakan siaga banjir pada anak, dalam video di bawah ini:

(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea

Parenting Annisa Karnesyia

Istilah Dunia Kerja ala Gen Z dan Milenial: Career Minimalism hingga Polyworking

Mom's Life Arina Yulistara

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

Momen Hagia Anak Jessica Iskandar Pertama Kali Main Salju, Bikin Gemas!

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea

Istilah Dunia Kerja ala Gen Z dan Milenial: Career Minimalism hingga Polyworking

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

ADOR Berhentikan Kontrak Danielle NewJeans, Minji Masih Tahap Negosiasi

Vaksin Kanker Serviks: Jenis, Manfaat, Dosis, dan Efek Samping

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK