Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Bunda Perlu Tahu, Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 06 Mar 2021 20:28 WIB

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi BLT UMKM 2021/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan dilanjutkan di 2021 nih, Bunda. Bantuan ini juga sering disebut sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro, Bun. Rencananya, bantuan ini akan mulai dijalankan pada Maret ini.

Namun, ada hal yang perlu Bunda ketahui, nih. Nilai BLT yang didapatkan pada tahun ini nilainya lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

Jika pada tahun 2020 penerima BLT UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, kini penerima BLT UMKM 2021 hanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta, Bunda.

Banner 5 Tanaman Hias Indoor Penghilang Debu

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia mengatakan bahwa tambahan BLT BPUM di 2021 sudah bisa dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2 juta, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujarnya.

Sebelumnya mendaftarkan UMKM milik Bunda, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar usaha Bunda bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, Bunda. Kira-kira apa saja ya, syaratnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda