Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Terbaru Bun! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 29 Mar 2021 15:52 WIB

Family in airport in face mask. Virus outbreak. Coronavirus and flu pandemic. Safe travel with young child and baby. Mother, father and kids boarding airplane in surgical masks.
Terbaru Bun! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April/ Foto: iStock
Jakarta -

Mulai 1 April 2021, pemerintah memperbaharui ketentuan tentang perjalanan dalam negeri. Ketentuan ini mencakup syarat perjalanan melalui jalur udara, darat, dan laut.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, Bunda. Sebelumnya, ketentuan ini ada di SE Nomor 7 Tahun 2021.

"Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," kata Wiku.

Di dalam surat edaran terbaru ini, terdapat ketentuan tentang pemeriksaan tes COVID-19. Tujuan perjalanan ini dibagi menjadi dua yakni Pulau Bali, Pulau Jawa, dan luar Pulau Jawa.

Pemberlakuan ketentuan ini dibuat untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 selama masa liburan. Seperti apa isi syarat terbaru perjalanan dalam negeri ini?

Banner Susuk Suami

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(ank/ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda