Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Aturan Mudik Lebaran 2021 Kembali Diperketat & Diperluas, Simak Penjelasannya

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 27 Apr 2021 11:57 WIB

Front view of family with two small daughters on trip outdoors in nature, wearing face masks.
Ilustrasi perjalanan mudik/Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran 2021 telah diputuskan oleh pemerintah, Bunda. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penularan COVID-19 yang terus naik.

Sebelumnya, larangan mudik Lebaran mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kini, larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei.

Hal tersebut diatur dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4) pekan lalu. Surat edaran Satgas COVID 2021 itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

Dengan aturan yang berlaku, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia/ (IPOMI), Kurnia Lesani, meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam melaksanakan pengetatan, Bunda. Kurnia juga meminta agar angkutan pribadi juga harus diperketat pengendaliannya.

Untuk Bunda ketahui, mudik Lebaran atau perjalanan yang dilakukan memang telah diperketat dan diperluas. Di mana, para pelaku perjalanan diharuskan untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai perjalanan Bunda hamil lho. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda