Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Catat! 3 Syarat Mudik Lebaran 2020 yang Diperbolehkan Pemerintah

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Selasa, 05 May 2020 16:48 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memeriksa kendaraan yang melewati gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020).
Catat! 3 Syarat Mudik Lebaran 2020 yang Diperbolehkan Pemerintah/ Foto: dok. Korlantas
Jakarta - Lebaran biasanya identik dengan mudik ke kampung halam. Beberapa hari sebelum lebaran, masyarakat sudah sibuk mengemas barang-barang dan pergi mudik.

Tahun lebaran ini cukup berbeda, Bun. Pemerintah mengimbau untuk tidak mudik dulu nih, untuk mencegah penyebaran virus corona.


Namun, pemerintah tetap mengizinkan beberapa orang mudik dengan syarat tertentu, Bun. Berikut syarat mudik 2020 yang perlu Bunda ketahui:

1. Membawa surat keterangan

Warga diperbolehkan mudik dengan membawa surat keterangan, Bun. Surat keterangannya pun harus meyakinkan petugas ketika dicegat.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan, pemudik harus bisa meyakinkan petugas yang ada di lapangan. Sehingga, bisa diizinkan untuk lewat.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan pribadi yang baru keluar dari pintu tol Serang Timur, di Serang, Banten, Rabu (29/4/2020). Penyekatan arus pemudik menuju Banten Selatan dan sekitarnya dilakukan guna menegakkan larangan pemerintah untuk mudik guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.Mudik lebaran 2020/ Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

2. Surat keterangan dibuat di 3 instansi

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, ada beberapa pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Tapi, petugas di lapangan tetap bisa mempertimbangkan situasi genting yang jadi alasan mudik.

"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah," kata Agus.


3. Keperluan mendesak

Surat keterangan dari instansi tersebut bisa didapat kalau Bunda punya alasan darurat atau mendesak untuk pulang kampung. Menurut Benyamin, petugas hanya akan memberi lewat kepada pemudik kalau situasinya sangat mendesak, Bun.

Kalau tidak darurat untuk pulang kampung, sebaiknya tidak berangkat ya. Ini kan juga demi kebaikan Bunda dan keluarga di kampung.

Lihat juga 5 fakta social distancing untuk mencegah corona berikut ini, Bun.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda