Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Bun, Ini Perbedaan Zakat Mal & Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan

Annisa Afani   |   HaiBunda

Jumat, 30 Apr 2021 19:04 WIB

Selective focus of red bucket full with gold coins and red tag written with ZAKAT on white wooden background.
Ilustrasi Zakat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Bagi umat Islam, mengeluarkan sebagian hartanya untuk membayar zakat menjadi hal wajib, Bunda. Zakat ini sendiri dibagi menjadi dua macam, yakni mal dan zakat fitrah dengan masing-masing perbedaan.

Sebagaimana yang diterangkan dalam buku 10 Perbedaan Antara Zakar Maal dan Zakat Fithr oleh Isnan Ansory, Lc, MA, pengertian zakat mal adalah kewajiban yang didasarkan oleh syariat dan berkaitan dengan harta.

Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh Muslim.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel

Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah SWT di QS. Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.

Dijelaskan, objek yang digunakan dalam berzakat mal adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (orang yang berkewajiban menunaikan zakat).

Ada beberapa jenis harta yang dapat dimanfaatkan sebagai zakat mal, seperti hewan ternak, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, dan hasil pertanian. Lalu, kapan zakat mal wajib dibayarkan?


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda