TRENDING
MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah Negeri, Ini Alasannya
Ratih Wulan Pinandu | HaiBunda
Sabtu, 08 May 2021 14:35 WIBBeberapa waktu lalu, penetapan aturan seragam sekolah terbaru menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan bahwa keputusan memakai seragam dan atribut agama menjadi keputusan guru, siswa, dan orang tua sebagai individu.
Sehingga menurutnya, sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama, Bunda. Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai bawa hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah melalui berbagai proses, MA akhirnya membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan untuk mencabut SKB Menteri Pendiidkan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam di tingkatan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalu Perkara noor Perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang ditetapkan pada 3 Mei 2021.
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut.
MA menilai bahwa SKB tiga menteri itu juga bertentangan dengan beberapa pasal, Bunda.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga yuk jurus merayu anak mogok sekolah dalam video di bawah ini:
(rap/rap)