Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

SKB 3 Menteri soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru, Ini Isinya Bunda

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 04 Feb 2021 14:15 WIB

Anak sekolah
Anak sekolah/ Foto: iStock

Beberapa waktu lalu, mungkin Bunda pernah membaca berita soal siswa non-muslim yang memakai hijab karena aturan seragam di sekolah. Berangkat dari kejadian tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama.

Surat Keputusan Bersama (SKB) itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mengutip laman resmi Kemendikbud RI, keputusan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan 'Bhinneka Tunggal Ika', membangun karakter toleransi pada keberagaman di masyarakat dan menindak tegas praktik di sektor pendidikan yang melanggar hal tersebut, Bunda.

Mendikbud Nadiem Makarim pun menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB Tiga Menteri. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI Tahun 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Nadiem Makarim melalui konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021)

"Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," ujarnya.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Ada enam keputusan dari aturan ini, Bunda. Baca kelanjutannya di halaman berikutnya ya.

Simak juga tips belajar online lebih efektif saat pandemi, dalam video di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Ayah Dewi Sandra MualafFoto: Mia Kurnia Sari

6 keputusan di SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah

Lecture room or School empty classroom with Student taking exams, writing examination for studying lessons in high school thailand, interior of secondary education, whiteboard. educational concept

Foto: iStock

Ada enam keputusan utama dari aturan yang ada di SKB tiga menteri ini, Bunda. Apa saja?

Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

SKB tiga menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil menyampaikan beberapa poin penting. Baca kelanjutannya di halaman berikutnya.

Kata Mendagri dan Menag soal aturan pakai seragam sekolah di SKB 3 Menteri

Penjualan seragam sekolah ikut terdampak pandemi Corona. Bahkan, omzet para pedagang berkurang hingga 70 persen.

Ilustrasi seragam sekolah/ Foto: Rifkianto Nugroho

Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Menurutnya, kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif.

Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman, Bunda.

"Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," kata Tito Karnavian.

"Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Menurutnya, seharusnya agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

"Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik," tutur Yaqut Cholil.

"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif," katanya.

Yaqut Cholil menegaskan peran Kemenag dalam SKB Tiga menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan.

Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.


(aci/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda