TRENDING
Viral di TikTok Uang Rp75 Ribu Ditolak, Ini Penjelasan BI
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 13 May 2021 19:04 WIBBaru-baru ini beredal video TikTok tentang pedagang sate yang enggan dibayar dengan uang pecahan baru Rp75 ribu, Bunda. Padahal, Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa uang baru tersebut bisa digunakan untuk transaksi, lho.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @tasripin_007. Dia memperlihatkan ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp75 ribu.
"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipake," ucapnya dikutip Kamis (13/5/2021).
Melansir akun Instagram resmi milik BI pada Kamis (13/5/2021, uang nominal Rp75 ribu tersebut merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan pada tahun lalu. Pada saat diluncurkan, Gubernur BI, Perry Wajiyo juga mengatakan bahwa masyarakat bisa menukar uang tersebut dengan jumlah yang sama.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," kata Perry dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin (17/8/2020) lalu.
Uang pecahan Rp75 ribu juga merupakan alat pembayaran yang sah, Bunda. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.
Lantas bagaimana cara menukarkan uang pecahan Rp75 ribu ini ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua/mua)