Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Duh, Belanja Sembako Bakal Kena Pajak? Cek Aturannya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 09 Jun 2021 18:44 WIB

Food delivery during quarantine
Ilustrasi sembako/ Foto: Getty Images/yulkapopkova
Jakarta -

Bunda, ada kabar terbaru nih tentang pembelian bahan kebutuhan pokok alias sembako. Pemerintah berencana menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Untuk Bunda ketahui, hal tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dikutip dari detikcom, disebut dalam Pasal 4A bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, sembako akan dikenai PPN.

Sementara itu, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Curhat Deva Rachman

Selain itu, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, juga akan dikenai PPN, Bunda.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenai PPN juga akan dikenai pajak melalui revisi RUU KUP. Di antaranya yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Lalu, bagaimana dengan jasa angkutan umum, baik di darat, air, dan udara? Apakah akan dikenakan PPN juga?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda