
trending
Alfamart Terseret Dugaan Penipuan Waralaba, Ini Kata Manajemen
HaiBunda
Selasa, 03 Aug 2021 18:05 WIB

Dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) ramai dibicarakan. Perusahaan itu merupakan pengelola jaringan ritel Alfamart, Bunda.
Masalah ini bermula ketika Almafart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba. Mereka melakukannya pada September 2013 silam. Tak disangka, kasusnya berjalan dengan sangat berliku.
Lima tahun kemudian, Ihlen Yeremia Manurung mengirimkan surat permintaan penutupan toko. Ia mengajukan permintaan agar lokasi tokonya disewakan ke perseroan. Perjanjian itu pun batal, Bunda.
Kemudian di bulan Oktober 2018, mereka melakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Data-data perhitungan toko tutup itu didasari oleh laporan keuangan per tanggal 30 September 2018 yang kemudian dikirim kepada franchisee atau pihak penyewa.
Ihlen Yeremia Manurung mengirimkan surat permintaan data dan rekening koran kepada Alfamart di Januari 2019. Surat balasan pun dikirimkan hingga pada akhirnya mereka mengadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang.
Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko. Perseroan kembali mengajak bertemu di Maret 2019. Hingga 2 Juni 2021 belum ditemukan titik terang antara kedua pihak, Bunda.
Padahal, proses mediasi telah dilakukan oleh pihak perseroan di Kementerian Perdagangan RI sejak 15 April 2021 hingga 02 Juni 2021.
Untuk Bunda ketahui, kuasa hukum Ihlen, Jimmy Manurung, telah melaporkan Alfamart ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021 atas dugaan penipuan. Sebab pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp66 juta kepada pelapor.
Jimmy Manurung mengaku kliennya mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Mereka bahkan diusir dari kantor ketika meminta penjelasan mengenai tagihan tersebut.
Mereka membuat laporan dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Di sisi lain, manajemen AMRT sudah buka suara mengenai dugaan kasus penipuan ini, Bunda. Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Tomin Widian menegaskan bahwa perseroan belum menerima panggilan apapun dari pihak yang berwenang hingga saat ini.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(anm/som)ARTIKEL TERKAIT

Trending
Bahaya Bun! Ini 15 Aplikasi yang Bisa Curi Data Pribadi

Trending
Geger Bule Ngaku Anak Soekarno Ternyata Penipu, Banyak Lansia Jadi Korban

Trending
Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Gelapkan Uang Arisan Rp724,6 juta

Trending
5 Fakta Bisnis Tamara Bleszynski Rugi Belasan Miliar, Kena Tipu & Laporan Ditolak Polisi

Trending
Teman Sekolah Ungkap Sifat Asli Han So Hee Pemeran Da Kyung, Ternyata...


5 Foto
Trending
Aktor FTV Sidik Eduard Jual Takjil di Pinggir Jalan, Ini 5 Potretnya Dagang Cilok Pakai Motor
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda