Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Alfamart Terseret Dugaan Penipuan Waralaba, Ini Kata Manajemen

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 03 Aug 2021 18:05 WIB

Businessman hand choose wooden blog with franchise marketing store icons for concept of business growth and branch expansion.
Ilustrasi bisnis waralaba/ Foto: Getty Images/iStockphoto/eakrin rasadonyindee
Jakarta -

Dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) ramai dibicarakan. Perusahaan itu merupakan pengelola jaringan ritel Alfamart, Bunda.

Masalah ini bermula ketika Almafart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba. Mereka melakukannya pada September 2013 silam. Tak disangka, kasusnya berjalan dengan sangat berliku.

Lima tahun kemudian, Ihlen Yeremia Manurung mengirimkan surat permintaan penutupan toko. Ia mengajukan permintaan agar lokasi tokonya disewakan ke perseroan. Perjanjian itu pun batal, Bunda.

Kemudian di bulan Oktober 2018, mereka melakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Data-data perhitungan toko tutup itu didasari oleh laporan keuangan per tanggal 30 September 2018 yang kemudian dikirim kepada franchisee atau pihak penyewa.

Banner Potret Rumah Tengah Hutan Bule Jerman

Ihlen Yeremia Manurung mengirimkan surat permintaan data dan rekening koran kepada Alfamart di Januari 2019. Surat balasan pun dikirimkan hingga pada akhirnya mereka mengadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang.

Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko. Perseroan kembali mengajak bertemu di Maret 2019. Hingga 2 Juni 2021 belum ditemukan titik terang antara kedua pihak, Bunda.

Padahal, proses mediasi telah dilakukan oleh pihak perseroan di Kementerian Perdagangan RI sejak 15 April 2021 hingga 02 Juni 2021.

Untuk Bunda ketahui, kuasa hukum Ihlen, Jimmy Manurung, telah melaporkan Alfamart ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021 atas dugaan penipuan. Sebab pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp66 juta kepada pelapor.

Jimmy Manurung mengaku kliennya mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Mereka bahkan diusir dari kantor ketika meminta penjelasan mengenai tagihan tersebut.

Mereka membuat laporan dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Di sisi lain, manajemen AMRT sudah buka suara mengenai dugaan kasus penipuan ini, Bunda. Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Tomin Widian menegaskan bahwa perseroan belum menerima panggilan apapun dari pihak yang berwenang hingga saat ini.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda