Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

SIM C Berubah per Agustus, Catat Biaya dan Cara Perpanjangnya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 12 Aug 2021 12:10 WIB

Ilustrasi SIM A dan C
ilustrasi SIM C/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Informasi penting untuk Bunda dan keluarga pemilik SIM C. Per Agustus 2021 ada ketentuan baru soal SIM C. Kepolisian menerapkan penggolongan SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan, Bunda.

Ketentuan SIM C terbagi atas tiga jenis berdasarkan pada kapasitas mesin motor, yakni:

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,

Untuk biaya pembuatan, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.

Pada lampiran aturan tertera biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM, dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Lalu, menurut Arief, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," kata Arief.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM C lama ke SIM C baru ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda