TRENDING
Dear Bunda yang Tinggal di DKI, Ini Aturan PPKM ke Mal dan Restoran
Annisa A | HaiBunda
Kamis, 12 Aug 2021 15:23 WIBMasyarakat tengah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memaparkan sejumlah aturan yang berlaku di masa ini.
Peraturan itu resmi diterbitkan dalam Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Peraturan ini diteken Anies Baswedan pada 10 Agustus 2021, Bunda.
Adapun peraturan yang tercantum di dalam beleid tersebut meliputi aktivitas di ruang publik atau tempat umum. Mulai dari aturan makan di warteg hingga belanja ke mal, Bunda harus mematuhi peraturan ini.
Salah satu aturan yang paling disorot adalah syarat untuk berkunjung hingga bekerja di tempat umum seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Bunda harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," begitu yang tertulis di dalam aturan tersebut.
Meski pusat perbelanjaan telah dibuka, Bunda masih belum bisa leluasa melakukan acara makan-makan di restoran. Sebab, restoran di area tertutup tidak diperkenankan melakukan dine in atau makan di tempat. Restoran hanya boleh melakukan take away dan delivery.
Sedangkan untuk tempat makan di area ruangan terbuka diizinkan beroperasi dan melayani dine in. Dengan catatan, kapasitas maksimal restoran tidak boleh lebih dari 25 persen.
Pengelola restoran wajib memberi jarak setiap meja pengunjung. Satu meja hanya boleh diisi oleh dua orang dengan waktu kunjungan maksimal 20 menit. Jam buka juga diatur hanya sampai 20.00 WIB saja, Bunda.
Peraturan serupa juga berlaku untuk kegiatan makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Mereka hanya diizinkan memberi masuk untuk pengunjung 3 orang.
Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit tiap orang. Protokol kesehatan ketat juga wajib diterapkan oleh setiap pengunjung.
Bukan cuma tempat makan saja yang diatur selama masa PPKM Level 4. Dalam peraturan tersebut, Anies Baswedan turut mengatur kegiatan berbelanja.
Lokasi belanja yang dimaksud tidak hanya mal, melainkan juga pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, hingga pasal swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari.
Tempat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Lantas, bagaimana dengan pasar tradisional? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(anm/som)