HaiBunda

TRENDING

Dear Bunda yang Tinggal di DKI, Ini Aturan PPKM ke Mal dan Restoran

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 12 Aug 2021 15:23 WIB
Ilustrasi Tempat Umum / Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat
Jakarta -

Masyarakat tengah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memaparkan sejumlah aturan yang berlaku di masa ini.

Peraturan itu resmi diterbitkan dalam Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Peraturan ini diteken Anies Baswedan pada 10 Agustus 2021, Bunda.

Adapun peraturan yang tercantum di dalam beleid tersebut meliputi aktivitas di ruang publik atau tempat umum. Mulai dari aturan makan di warteg hingga belanja ke mal, Bunda harus mematuhi peraturan ini.


Salah satu aturan yang paling disorot adalah syarat untuk berkunjung hingga bekerja di tempat umum seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Bunda harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," begitu yang tertulis di dalam aturan tersebut.

Meski pusat perbelanjaan telah dibuka, Bunda masih belum bisa leluasa melakukan acara makan-makan di restoran. Sebab, restoran di area tertutup tidak diperkenankan melakukan dine in atau makan di tempat. Restoran hanya boleh melakukan take away dan delivery.

Sedangkan untuk tempat makan di area ruangan terbuka diizinkan beroperasi dan melayani dine in. Dengan catatan, kapasitas maksimal restoran tidak boleh lebih dari 25 persen.

Pengelola restoran wajib memberi jarak setiap meja pengunjung. Satu meja hanya boleh diisi oleh dua orang dengan waktu kunjungan maksimal 20 menit. Jam buka juga diatur hanya sampai 20.00 WIB saja, Bunda.

Peraturan serupa juga berlaku untuk kegiatan makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Mereka hanya diizinkan memberi masuk untuk pengunjung 3 orang.

Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit tiap orang. Protokol kesehatan ketat juga wajib diterapkan oleh setiap pengunjung.

Bukan cuma tempat makan saja yang diatur selama masa PPKM Level 4. Dalam peraturan tersebut, Anies Baswedan turut mengatur kegiatan berbelanja.

Lokasi belanja yang dimaksud tidak hanya mal, melainkan juga pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, hingga pasal swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari.

Tempat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Lantas, bagaimana dengan pasar tradisional? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat, Bun! 5 Kegiatan Ini Wajibkan Sertifikat Vaksin COVID-19

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Potret Rumah Artis Indonesia yang Dilengkapi Ruang Nge-Gym

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Outfit Kim Yoo Jung, Artis Cantik Korea Bintang Drakor Dear X

Mom's Life Amira Salsabila

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

5 Potret Outfit Kim Yoo Jung, Artis Cantik Korea Bintang Drakor Dear X

Terpopuler: Potret Rumah Artis Indonesia yang Dilengkapi Ruang Nge-Gym

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK