HaiBunda

TRENDING

Berawal dari Review Produk, Ini 5 Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 12 Aug 2021 22:00 WIB
Dr. Richard Lee / Foto: Instagram/@dr.richard_lee
Jakarta -

Perseteruan Dokter Richard Lee dan Kartika Putri terus berlanjut. Kasus ini berujung pada penangkapan Richard Lee yang dijemput paksa oleh polisi pada Rabu (11/8/12).

Konflik tersebut bermula saat Kartika Putri melaporkan pria bernama Richard Lee ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

Pria tersebut adalah dr. Richard Lee, MARS, AAAM, dokter yang menggeluti bidang kecantikan. Ia memiliki sebuah klinik kecantikan bernama Athena.


Penangkapan dr. Richard Lee direkam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial. Awalnya disebut tertangkap atas pencemaran nama baik, berikut ini 5 fakta penangkapan Richard Lee.

banner cinta penelope di turki/ Foto: haibunda.com/Mia Kurnia Sari

1. Bukan pencemaran nama baik

Dalam video yang beredar di media sosial, Richard Lee tampak melakukan penolakan ketika ditangkap. Sang istri tampak meminta penjelasan kepada polisi yang mencoba membawa suaminya.

Baru-baru ini, polisi menjelaskan bahwa penangkapan Richard Lee bukan karena pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan terkait akses ilegal terhadap akun Instagram Richard Lee yang telah disita oleh pengadilan.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidk ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip dari detikcom.

Seluruh komponen akun Richard Lee sebelumnya telah disita oleh pengadilan, termasuk email, password, dan user ID.
Peyitaan tersebut dilakukan pengadilan untuk proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Kartika Putri.

Namun Richard Lee diduga mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang masih dalam status penyitaan untuk kebutuhan endorse.

Ia terjerat dua macam pasal berbeda, yaitu Pasal 30 jo 46 UU ITE tentang tindak pidana ilegal akses dan Pasal 231 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Simak fakta lain di halaman berikutnya.

Bunda ingat cerita Kartika Putri melahirkan di kamar sendiri? Ini Bun tanggapan dari sudut pandang medis.



(anm)
AKSI PENANGKAPAN

AKSI PENANGKAPAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kini Berusia 13 Th, Ini Potret Pangeran George Calon Raja Inggris di Masa Depan

Parenting Annisa Karnesyia

Naomi Osaka Curhat Tekanan Jadi Ibu, Ternyata Ini yang Paling Berat

Parenting Annisa Karnesyia

Ilmuwan Ciptakan 'Plasenta dalam Chip', Terobosan Baru untuk Meneliti Janin dI Kandungan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bikin Bangga! Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Perempuan 2026 usai Kalahkan Laos 5-0

Mom's Life Pritadanes

Psikolog Ungkap Ciri Kepribadian Perempuan yang Sering Bilang 'Maaf'

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Kepribadian Orang Santai dan Menyenangkan untuk Diajak Berteman Menurut Piskologi

3 Cara Membuat Ayam Crispy agar Tidak Lembek dan Renyah Tahan Lama

Naomi Osaka Curhat Tekanan Jadi Ibu, Ternyata Ini yang Paling Berat

Ilmuwan Ciptakan 'Plasenta dalam Chip', Terobosan Baru untuk Meneliti Janin dI Kandungan

Kini Berusia 13 Th, Ini Potret Pangeran George Calon Raja Inggris di Masa Depan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK