
trending
5 Fakta Permohonan Poligami Wabup di Sumbar, Ditolak Karena Ini Bun
HaiBunda
Selasa, 28 Sep 2021 18:40 WIB

Poligami selalu menjadi isu yang ramai dibicarakan di masyarakat. Tak hanya selebriti, pria dari kalangan pejabat juga kerap melakukan poligami. Seperti wakil bupati yang tengah jadi perbincangan belakangan ini.
Sumatera Barat diramaikan dengan kabar dari seorang wakil bupati yang mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota. Permohonan itu dinyatakan gugur oleh majelis hakim, Bunda.
Majelis hakim telah mengunggah putusan atas permohonan itu di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, identitas wakil bupati dan calon istrinya itu masih disamarkan sehingga tidak diketahui oleh publik.Dalam situs resmi SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, permohonan izin poligami itu telah didaftarkan sejak Jumat (3/9/21) lalu. Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK.
Bunda, berikut ini 5 fakta ditolaknya permohonan poligami oleh wakil bupati di Sumatera Barat:
1. Diajukan oleh seorang pebisnis
Identitas wakil bupati yang mengajukan permohonan izin poligami tidak diperlihatkan ke publik. Namun terungkap bahwa pria tersebut juga merupakan seorang pebisnis di samping profesinya sebagai wakil bupati, Bunda.
Hal tersebut diungkapkan dalam tulisan duduk perkara permohonan sang pemohon di pengadilan. Diketahui bahwa pemohon telah merintis bisnis sejak 2007 silam.
"Bahwa pemohon sejak 2007 sudah mulai berbisnis dan alhamdulillah bisnis tersebut bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut, Pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah," demikian yang tertulis pada duduk perkara permohonan, dikutip dari detikcom.
Meski begitu, tidak disebutkan bidang bisnis apa yang dijalankan oleh pemohon tersebut. Dalam bagian duduk perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 28 tahun.
Dalam perkara itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa termohon merupakan istri sah yang sudah dinikahi pemohon sejak 2011 lalu, Bunda.
Lantas, apa alasan pria yang disebut sebagai wakil bupati ini melakukan poligami? Mengapa pula hakim menolak permohonannya? Baca di halaman berikutnya, Bunda.
Saksikan juga video jawaban Lydia Kandou mengenai isu perselingkuhan yang menimpa sang menantu, Tyna Kanna Mirdad.
ALASAN POLIGAMI
Ilustrasi Poligami/Foto: Dok. iStock.
2. Alasan poligami
Dalam bagian duduk perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 28 tahun. Dalam perkara itu, ia juga menyebutkan alasan dirinya berpoligami.
Pemohon merasa bahwa menikahi dua orang istri merupakan sebuah kebutuhan baginya. Pasalnya, ia kerap berpergian ke luar kota demi kepentingan bisnis. Pemohon kemudian memutuskan berpoligami dengan alasan sering berdinas.
Sementara itu, istri sahnya di rumah tidak bisa ikut karena harus mengurus tiga orang anak. Pemohon mengaku ingin melakukan poligami demi mencegah perbuatan zina dengan wanita lain.
"Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018. Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan 1 anak dengan istri kedua," tulis pemohon.
3. Mengaku mampu berpoligami
Diperlukan komitmen dan tanggung jawab besar bagi seseorang yang memutuskan untuk melakukan poligami. Pria ini pun mengaku bahwa dirinya sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan para istri dan anak-anaknya.
Dalam pernyataan yang ia berikan ke pengadilan, sang pemohon mengaku memiliki penghasilan puluhan juta sehingga mampu menafkahi keluarganya meski berpoligami.
"Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 per bulan," ujar pemohon.
Akan tetapi, permohonan itu ternyata ditolak oleh hakim. Baca di halaman berikutnya, Bunda.
DITOLAK PENGADILAN
Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
4. Ditolak pengadilan
Pemohon yang disebut merupakan wakil bupati itu mengajukan permohonannya untuk melakukan poligami dengan alasan yang telah ia sebutkan. Dia berharap majelis hakim mengizinkannya untuk menikah lagi, Bunda.
Akan tetapi, majelis hakim menolak permohonan poligami tersebut. "Menyatakan permohonan Pemohon gugur," ucap majelis.
Setelah dinyatakan gugur, pemohon juga dikenakan biaya perkara sejumlah Rp330 ribu, Bunda. Pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkaranya.
5. Alasan ditolak
Putusan atas izin poligami tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Asep Nurdiansyah serta anggota Dina Hayati dan Fauzia Rahmah pada 20 September lalu.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Salah satunya, pemohon tak pernah hadir meski telah dipanggil, Bunda.
"Menimbang, bahwa karena ternyata Pemohon, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK tanggal 06 September 2021 dan tanggal 14 September 2021, namun Pemohon tidak datang menghadap," ujar majelis hakim.
Kedatangan pemohon ternyata tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah. Maka dari itu, majelis hakim menganggap bahwa si pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara.
Putusan atas permintaan poligami sang pemohon dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg. Majelis berpendapat bahwa permohonan itu harus digugurkan. Meski begitu, wakil bupati dapat kembali mengajukan permohonan izin dengan membayar biaya perkara.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Viral Usulan Ahmad Dhani soal Pemain Naturalisasi, Termasuk Poligami 4 Istri

Trending
ASN Jakarta Boleh Poligami Bila Istri Tak Melahirkan 10 Th Nikah & Cacat, Komnas Perempuan Sebut Diskriminatif

Trending
Kisah Sedih Komedian Unang Bagito Setelah Poligami, Bangkrut & Jatuh Miskin Sampai Tinggal di Gudang

Trending
Ditanya soal Poligami, Ini Jawaban Nissa Sabyan yang Bikin Netizen Geram

Trending
Heboh Webinar Poligami, Coach Pamer 20 Tahun Punya 4 Istri dan 25 Anak

Trending
Heboh Kelas Poligami di Bekasi Bertarif hingga Rp3,5 Juta, Netizen Emosi
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda