sign up SIGN UP search

trending

Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Diizinkan dalam Fatwa Al Azhar, Asalkan...

Annisa Karnesyia   |   Haibunda Kamis, 28 Oct 2021 19:25 WIB
Ilustrasi Babi caption
Jakarta -

Dunia medis kembali digemparkan dengan temuan baru, Bunda. Belum lama ini, tim bedah Nyu Langone Health Amerika Serikat berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia.

Hasil observasi tim yang dipimpin Dr Robert Montgomery selama 54 jam menyatakan bahwa ginjal hasil transplantasi dari babi ke manusia ini menunjukkan fungsi yang normal. Selain itu, tidak ada reaksi penolakan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.

Alasan tim bedah Nyu Langone Health memilih organ babi untuk transplantasi ginjal bukan tanpa sebab ya. Babi dinilai memiliki karakteristik yang relatif mirip dengan manusia.


Hasil penemuan baru ini pun mengundang reaksi dari berbagai pihak. Organisasi hak asasi binatang yang berpusat di AS, PETA (People for the Ethical Treatment of Animals), menentang transplantasi organ babi ke manusia karena dianggap berbahaya dan tidak etis.

Banner Cara Atasi WC mampetFoto: HaiBunda/Mia

"Manusia tidak berhak mencuri organ makhluk hidup lain untuk keuntungan kita sendiri. Kami juga tidak perlu. Babi buka suku cadang dan tidak boleh digunakan seperti itu hanya karena manusia terlalu egois untuk menyumbangkan tubuh mereka kepada pasien yang putus asa untuk transplantasi organ," demikian pernyataan dari PETA.

Di sisi lain, temuan ini bisa menjadi alternatif transplantasi ginjal yang cukup langka. Lalu bagaimana dalam Islam? Seperti kita tahu, semua yang berasal dari babi adalah haram bagi Muslim. Mulai dari daging, darah, bangkai, hingga minyak babi.

Baru-baru ini, lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, telah mengeluarkan fatwa terkait transplantasi ginjal babi ke manusia. Seperti dikutip dari The New Arab, Al-Azhar didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa terkait larangan pengobatan yang berbahaya dalam Islam. "[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang," kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

Namun, pihak Al-Azhar mengeluarkan fatwa tentang izin transplantasi ginjal ke manusia. Tetapi, metode ini hanya boleh diberikan dalam kondisi tertentu, Bunda. Lalu apa landasan yang mendasari fatwa ini ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga penjelasan dokter tentang suntik putih yang bisa sebabkan gangguan ginjal, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/fir)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!