HaiBunda

TRENDING

Simak Bun! Daftar Lokasi dengan Tarif Parkir hingga Rp60.000 per Jam

fir   |   HaiBunda

Jumat, 29 Oct 2021 19:24 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam. Foto: iStock

Jakarta - Bunda, sudah dengar tentang wacana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar parkir? Soal kenaikan tarif parkir untuk mobil dan motor ini sebetulnya sudah digaungkan sejak pertengahan tahun ini, tepatnya pada akhir Juni 2021, Bunda.

Rencana pemerintah tentang tarif parkir ini pun perlahan mulai diterapkan, Bunda. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah mulai melakukan uji coba pemberlakuan tarif parkir tertinggi mencapai Rp60 ribu per jam untuk kendaraan mobil di tiga lokasi.

Tiga lokasi tersebut yakni lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat. Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama.


"Ada tambahan insyaallah ini sedang on going, berjalan: Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya," ungkap dalam focus group discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, seperti dikutip dari detikcom.

Untuk Bunda ketahui, penentuan lokasi tarif parkir tertinggi ini diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," jelas Dhani.

Namun penerapan tarif parkir yang lebih rendah dikenakan pada ruas jalan nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal. Kenaikan tarif parkir mobil dan motor ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Lantas berapa tarif parkir di koridor Kawasan Pengandali Parkir (KPP) untuk kendaraan mobil dan motor?

TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Simak juga video rumah Anggun C Sasmi di tengah hutan di Prancis:

(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

Indah Kalalo dan Suami Bule Liburan Nikmati Keindahan Machu Picchu, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Puasa Isra Mi'raj 27 Rajab: Jadwal, Hukum, Niat dan Keutamaannya

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Kisah Arie Kriting Dapatkan Restu Ayah Mertua

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bukan Pangeran Charles, Ini Sosok yang Disebut sebagai Cinta Sejati Putri Diana

Mom's Life Asri Ediyati

Baru Dibaptis, Intip 5 Potret Juandeo Anak Bungsu Judika & Duma Riris

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadwal Konser BTS 2026 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Puasa Isra Mi'raj 27 Rajab: Jadwal, Hukum, Niat dan Keutamaannya

Indah Kalalo dan Suami Bule Liburan Nikmati Keindahan Machu Picchu, Intip Potretnya

Terpopuler: Kisah Arie Kriting Dapatkan Restu Ayah Mertua

Bukan Pangeran Charles, Ini Sosok yang Disebut sebagai Cinta Sejati Putri Diana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK