
trending
Harga Terbaru PCR Rp275 Ribu, Hasil Keluar Maksimal 1x24 Jam Bun
HaiBunda
Rabu, 27 Oct 2021 19:40 WIB

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan harga pemeriksaan PCR, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-Kl (K), MARS mengatakan, terdapat beberapa poin yang perlu disampaikan.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan No.HK0202/1/3713/2020, tanggal 5 Oktober 2020.
"Satu tahun yang lalu dan harus dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesahatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya di acara Keterangan Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, dilansir kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).
Evaluasi yang dilakukan yakni melalui perhitungan biaya-biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan, komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi.
"Dari evaluasi, kita sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir.
Lebih lanjut, Kemenkes RI memohon agar fasilitas kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCRÂ tersebut.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa hasil RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam, Bunda.
Lalu, selaku perwakilan Kemenkes RI, Abdul Kadir meminta agar Dinkes Daerah melakukan pengadaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi penggunaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Penetapan harga RT-PCR yang baru ini akan terus ditinjau oleh Kemenkes RI.
Sementara, perwakilan BPKP mengatakan hasil perhitungan atas biaya pengujian swab RT-PCRÂ yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit yang dilakukan, dari e-catalog, harga pasar yang terjadi, bahwa terdapat potensi harga yang lebih rendah.
Jika dibandingkan dengan masukkan perhitungan sebelumnya, maka terdapat penurunan biaya. Hasil tersebut sudah disampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk lebih lanjut.
Mengapa pemerintah ingin menekankan PCR sebagai tes COVID-19 yang paling utama? Baca kelebihan RT-PCR di halaman berikut.
Simak juga tips membujuk ART agar mau tes PCR:
KELEBIHAN RT-PCR
ilustrasi/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Untuk Bunda ketahui, PCR adalah uji dengan melibatkan reaksi berulang-ulang, untuk mengamplifikasi atau memperbanyak DNA (materi genetik). Tes PCR mampu mendeteksi virus dua minggu setelah seseorang terpapar COVID-19 atau tepat ketika gejala awal virus ini muncul.
Sedangkan rapid test (menggunakan antigen atau antibodi) baru bisa mendeteksi reaktif setelah empat minggu terpapar COVID-19. Padahal menurut WHO, gejala penyakit muncul dalam waktu dua minggu setelah kontak dengan COVID-19.
Dengan kelebihan tersebut, WHO menetapkan RT PCR sebagai uji standar COVID-19. Pasien dengan hasil tes positif COVID-19 wajib dikonfirmasi ulang dengan RT PCR. Sama halnya dengan masyarakat yang ragu pada hasil negatif COVID-19 menggunakan metode lain.
Tes ini menekan risiko penularan dan kenaikan kasus, serta memungkinkan pasien COVID-19 segera mendapatkan penanganan, Bunda.
Nah, masih terkait PCR, pemerintah juga mendorong agar penumpang pesawat wajib melakukan tes tersebut. Apa alasannya? Baca di halaman berikut.
CALON PENUMPANG PESAWAT WAJIB PCR
ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Wiku mengatakan aturan memperketat syarat bepergian antar-wilayah dengan transportasi udara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan COVID-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan.
"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan peralihan syarat tes ini karena hasil tes PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan tes antigen, Bunda.
"Angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," katanya.
Selain itu, karena sekarang jumlah kasus positif rendah sehingga antigen dapat menyebabkan pemeriksaan negatif. Padahal, menurut Nadia, mungkin tidak negatif.
Nadia mengatakan, tes PCR memang menjadi golden standard dari laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi virus Corona. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan ini ia berharap para calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasil tes COVID-19 yang lebih akurat.
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Stok Vaksin COVID-19 AstraZeneca Seluruh Dunia Ditarik, Alasannya...

Trending
Mengenal FliRT, Varian Baru COVID-19 yang Bikin Kasus di AS Melonjak Drastis

Trending
Peraturan Baru, Perjalanan Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen Bun

Trending
Catat Bun, Aturan Naik Pesawat Jawa Bali Wajib PCR Berlaku Per 24 Oktober

Trending
5 Fakta Wajib PCR Berlaku untuk Penerbangan Jawa Bali, Penting Disimak Bun


7 Foto
Trending
7 Potret Vaksinasi Massal CT Corp, Dihadiri Warga dengan Antusias Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda