Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Harga Terbaru PCR Rp275 Ribu, Hasil Keluar Maksimal 1x24 Jam Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 27 Oct 2021 19:40 WIB

Sejumlah pelajar di Kota Solo menjalani swab PCR secara acak. Kegiatan swab PCR itu diketahui akan digelar di sejumlah sekolah hingga 21 Oktober 2021 mendatang.
ilustrasi tes PCR/ Foto: Agung Mardika/Detikcom

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan harga pemeriksaan PCR, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-Kl (K), MARS mengatakan, terdapat beberapa poin yang perlu disampaikan.

Abdul Kadir menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan No.HK0202/1/3713/2020, tanggal 5 Oktober 2020.

"Satu tahun yang lalu dan harus dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesahatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya di acara Keterangan Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, dilansir kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).

Evaluasi yang dilakukan yakni melalui perhitungan biaya-biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan, komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi.

"Dari evaluasi, kita sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir.

Lebih lanjut, Kemenkes RI memohon agar fasilitas kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut.

Banner Cara Atasi WC mampet

Abdul Kadir menjelaskan bahwa hasil RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam, Bunda.

Lalu, selaku perwakilan Kemenkes RI, Abdul Kadir meminta agar Dinkes Daerah melakukan pengadaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi penggunaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Penetapan harga RT-PCR yang baru ini akan terus ditinjau oleh Kemenkes RI.

Sementara, perwakilan BPKP mengatakan hasil perhitungan atas biaya pengujian swab RT-PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit yang dilakukan, dari e-catalog, harga pasar yang terjadi, bahwa terdapat potensi harga yang lebih rendah.

Jika dibandingkan dengan masukkan perhitungan sebelumnya, maka terdapat penurunan biaya. Hasil tersebut sudah disampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk lebih lanjut.

Mengapa pemerintah ingin menekankan PCR sebagai tes COVID-19 yang paling utama? Baca kelebihan RT-PCR di halaman berikut.

Simak juga tips membujuk ART agar mau tes PCR:

[Gambas:Video Haibunda]




KELEBIHAN RT-PCR

Harga PCR Diminta Turun Jadi Rp 300 Ribu, Ini Serba-serbinya

ilustrasi/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Untuk Bunda ketahui, PCR adalah uji dengan melibatkan reaksi berulang-ulang, untuk mengamplifikasi atau memperbanyak DNA (materi genetik). Tes PCR mampu mendeteksi virus dua minggu setelah seseorang terpapar COVID-19 atau tepat ketika gejala awal virus ini muncul.

Sedangkan rapid test (menggunakan antigen atau antibodi) baru bisa mendeteksi reaktif setelah empat minggu terpapar COVID-19. Padahal menurut WHO, gejala penyakit muncul dalam waktu dua minggu setelah kontak dengan COVID-19.

Dengan kelebihan tersebut, WHO menetapkan RT PCR sebagai uji standar COVID-19. Pasien dengan hasil tes positif COVID-19 wajib dikonfirmasi ulang dengan RT PCR. Sama halnya dengan masyarakat yang ragu pada hasil negatif COVID-19 menggunakan metode lain.

Tes ini menekan risiko penularan dan kenaikan kasus, serta memungkinkan pasien COVID-19 segera mendapatkan penanganan, Bunda.

Nah, masih terkait PCR, pemerintah juga mendorong agar penumpang pesawat wajib melakukan tes tersebut. Apa alasannya? Baca di halaman berikut.

CALON PENUMPANG PESAWAT WAJIB PCR

A young woman wearing face mask is traveling on airplane , New normal travel after covid-19 pandemic concept

ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Wiku mengatakan aturan memperketat syarat bepergian antar-wilayah dengan transportasi udara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan COVID-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan.

"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan peralihan syarat tes ini karena hasil tes PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan tes antigen, Bunda.

"Angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," katanya.

Selain itu, karena sekarang jumlah kasus positif rendah sehingga antigen dapat menyebabkan pemeriksaan negatif. Padahal, menurut Nadia, mungkin tidak negatif.

Nadia mengatakan, tes PCR memang menjadi golden standard dari laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi virus Corona. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan ini ia berharap para calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasil tes COVID-19 yang lebih akurat.


(aci/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda