
moms-life
Presiden Jokowi Cairkan Tunjangan PNS, Jabatan Ini yang Dapat Bun
HaiBunda
Jumat, 29 Oct 2021 11:54 WIB

Ada kabar baik untuk pegawai negeri sipil (PNS), Bunda. Ini terkait tunjangan yang bakal cair untuk jabatan tertentu. Sebelum tahu jabatan yang bakal dapat tunjangan dari presiden, sebelumnya, Kementerian PAN-RB menyatakan sedang melakukan kajian untuk mengubah sistem tunjangan bagi PNS sesuai dengan hasil kerja.
Nantinya, ada kemungkinan tunjangan akan diberikan dalam jumlah yang berbeda meskipun masih satu golongan, Bunda.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan sistem tunjangan akan dibuat seadil mungkin sesuai dengan hasil kerja. Jumlah tunjangan akan dibuat sesuai dengan kinerja, kapasitas, dan perilaku setiap PNS.
Dengan begitu, PNS yang rajin dan malas bekerja pendapatannya kemungkinan akan berbeda-beda.
"Ini sistem reward akan dibuat adil. Kami sudah intens komunikasi dengan Kemenkeu. Bukan lagi itu pintar nggak pintar pendapatan sama. Nanti ini terkait kinerja, kapasitas, dan perilaku," ungkap Alex dalam webinar yang diadakan Kementerian PAN-RB, di awal bulan ini.
Menurutnya, tunjangan harusnya menjadi motivasi bekerja. Namun, yang terjadi selama ini justru para PNS merasa aman dan bekerja seadanya karena menganggap tunjangan bagaikan tambahan gaji bulanan yang tetap dan masuk dengan sendirinya.
"Tunjangan-tunjangan ini seharusnya jadi instrumen untuk motivasi kinerja. Tapi sayangnya bagi para PNS sekarang ini cenderung jadi pendapatan tetap, jumlahnya tetap, setiap bulan malah jadi hak untuk diterima bukan mengembangkan diri," ujar Alex.
Kembali lagi soal tunjangan yang bakal cair, Bunda. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional. Jabatan yang mendapat tunjangan tersebut adalah pengelola ekosistem laut dan pesisir.
Hal tersebut ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021. Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Berapa besarannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok

Mom's Life
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya

Mom's Life
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022, Simak Bun

Mom's Life
Jokowi Ungkap Besar Tunjangan PNS Widyaprada, Simak Detailnya Bun

Mom's Life
Rezeki PNS Bertambah di 2021 Lewat Tunjangan, Ini Detailnya Bun


5 Foto
Mom's Life
Jadi Momen Mahal, Intip 5 Foto Prewedding Netizen Bareng Presiden Jokowi
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda