Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Waspada COVID-19 Omicron, Pemerintah Ubah Durasi Karantina Pendatang dari Luar Negeri

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 29 Nov 2021 13:55 WIB

Blonde woman in isolation at home for virus outbreak
Ilustrasi karantina/ Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Saat ini, dunia kembali terancam dengan COVID-19 dengan varian baru, yakni Omicron. Ini karena varian yang baru ditemukan ini dinilai lebih mengkhawatirkan dari yang sudah ada sebelumnya.

Untuk mengurangi dan menekan angka penularan di Tanah Air, maka pemerintah kembali mengubah aturan karantina. Ini berlaku pada setiap warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

Aturan karantina yang diubah ini soal durasi, Bunda. Masa karantina bagis setiap yang baru datang dari luar negeri diperpanjang menjadi 7 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang dikutip dari detikcom pada Senin (29/11/2021).

Negara-negara yang masuk dalam poin A tersebut ialah:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Namibia
  • Zimbabwe
  • Lesotho
  • Mozambik
  • Malawi
  • Angola
  • Zambia
  • Hong Kong

Artinya, WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari. Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.

Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya.

Dalam satu kesempatan, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI menyebut mutasi varian Omicron sangat banyak dan berbahaya. Karena itu, Omicron tersebut tergolong variant of concern.

"Nah kenapa ini (varian Omicron) menjadi variant of concern, cepat, karena dia mutasinya sangat banyak, dan mutasi-mutasi yang berbahaya dari varian-varian sebelumnya ada di sini," ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan mutasi varian Omicron ada sekitar 50. Mutasi dari varian ini adalah mutasi yang ada di varian alpha, beta, delta dan gamma.

"Mutasinya ada sekitar 50, 30 mutasinya dari di spike protein, di mahkota Corona-nya. Dan dari 30 mutasi tersebut, dan 50 mutasi totalnya banyak mutasi-mutasi yang ada di varian Alpha, Beta, Delta dan Gamma, yang buruk-buruk yang diidentifikasi," papar Menkes Budi.


TERUS MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga apa kata IDAI soal anak dengan diabetes boleh terima vaksinasi COVID-19 dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda