Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Pelaku Perjalanan Darat Natal & Tahun Baru Harus Punya Stiker Sudah Vaksin-Antigen

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 01 Dec 2021 18:32 WIB

Family taking safety precautions to protect themselves while traveling with a car
Ilustrasi perjalanan darat Natal dan Tahun Baru/Foto: Getty Images/EmirMemedovski
Jakarta -

Ada kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah bagi pelaku perjalanan di masa Natal dan tahun baru (Nataru) 2021, Bunda. Dijelaskan oleh Budi Karya Sumadi, aturan ini berlaku bagi yang berpergian melalui perjalanan darat.

Selaku Menteri Perhubungan, Bui Karya mengatakan bahwa pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin. Meski begitu, sampai saat ini masih dibahas soal dosis vaksin minimal.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali."

Selain soal vaksin, Budi Karya juga ungkap harus unjuk tes antigen negatif. "Negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," sambungnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, dikutip dari detikcom pada Rabu (1/12/2021).

Perjalanan di momen Nataru ini tak bisa sembarangan ya, Bunda. Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW. Dan nantinya, para pelaku perjalanan ini juga akan dipasangi stiker jika sudah divaksinasi dan melakukan antigen.

"Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.

Pemeriksaan syarat-syarat yang berlaku ini nantinya dilakukan secara acak di beberapa titik pemeriksaan. Pihaknya pun diketahui akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan instansi terkait.

"Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas COVID," katanya.

Jika pada saat pemeriksaan tidak membawa surat lengkap, petugas akan membawa ke pos pelayanan kesehatan untuk diperiksa. Warga yang kedapatan positif akan ditindaklanjuti oleh satgas daerah.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," kata Menhub.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga efek samping pasca vaksin COVID-19 bagi Bunda menyusui dan cara mengatasinya dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda