
trending
Jelang Nataru, Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol Mulai 20 Desember 2021
HaiBunda
Kamis, 02 Dec 2021 13:24 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru 2022 menjadi perhatian pemerintah, Bunda. Bukan tanpa alasan, libur Nataru merupakan salah satu libur panjang yang memungkinkan banyak masyarakat melakukan mobilitas dari satu daerah ke daerah lain.
Selain itu, ada banyak kegiatan yang biasanya dilakukan saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru nih, Bunda. Misalnya saja berkumpul bersama kerabat dan teman hingga pesta kembang api.
Hal ini membuat pemerintah mengambil langkah tegas selama liburan Nataru, Bunda. Selain menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Perhubungan juga menerapkan ganjil genap di tol mulai dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, Bunda. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap agar liburan Nataru ini tidak menyebabkan Indonesia mengalami gelombang ketiga.
Peraturan ganjil genap ini langsung disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja bersama komisi V DPR, Bunda. Ia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap ini akan berlaku di sejumlah ruas tol Jawa.
"Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Tak hanya itu, Bunda. Budi juga mengatakan kalau pihaknya juga akan melakukan sistem buka tutup pada rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow, serta melakukan random sampling di rest area atau tempat-tempat tertentu.
Untuk lebih memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, Budi juga memerintahkan untuk menerapkan checkpoint di jalan tol. Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.
"Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan," kata Budi.
Selain adanya peraturan di jalan tol, Budi turut melakukan pembatasan perjalanan darat baik kendaraan perorangan, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan. Untuk angkutan umum, jumlah armada yang beroperasi hanya 50 persen saja. Sedangkan kapasitas tempat duduk hanya 70 persen dari total.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Ternyata "Tol" Bukan Singkatan Tax On Location, Ini Asal Usulnya

Trending
Cerita Chicco Jerikho Alami Sepsis Usai Sembuh dari COVID-19, Sampai Kritis dan Pakai Alat Bantu

Trending
Perawat Bunuh Puluhan Pasien COVID-19, Akui 'Kasihan' dengan Korban

Trending
Pelaku Perjalanan Darat Natal & Tahun Baru Harus Punya Stiker Sudah Vaksin-Antigen

Trending
Update Corona di Indonesia: 214.746 Positif, 8.650 Meninggal & 152.458 Sembuh


5 Foto
Trending
Omesh Ubah Mobil Mercy Miliknya Jadi Ambulans Pasien COVID-19, Intip 5 Potretnya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda