Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Akhir Tahun PPKM Level 3 Se-Indonesia Diberlakukan, Cek Infonya di Sini Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 18 Nov 2021 09:30 WIB

Blonde woman in isolation at home for virus outbreak
Ilustrasi COVID-19 / Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 semakin dekat. Bunda mungkin sudah memiliki rencana liburan ya? Namun nantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini diterapkan sepanjang masa liburan Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Pasalnya, suasana liburan kali ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19, Bunda.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir mengatakan, pemerintah memang sengaja membuat kebijakan tersebut untuk memperketat mobilitas masyarakat. Hal itu ditujukan demi mencegah lonjakan kasus COVID-19, Bunda.

Meski telah mendapat pujian atas penanganan kasus COVID-19, Indonesia tetap perlu waspada dengan ancaman lonjakan gelombang ketiga. Suasana liburan Natal dan tahun baru tentunya berpotensi menjadi penyebab lonjakan kasus terbaru.

Banner Rekomendasi 3 Tanaman Hias IndoorBanner Rekomendasi 3 Tanaman Hias Indoor/ Foto: HaiBunda/Mia

Prediksi gelombang ketiga COVID-19 sudah menjadi perbincangan belakangan ini. Sebelumnya, pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman memprediksi kasus harian COVID-19 apabila terjadi gelombang ketiga dapat menembus 30 ribu kasus.

Sementara itu pada Oktober lalu, kasus positif COVID-19 terbukti kembali berdatangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya lepas dari ancaman pancemi COVID-19.

Oleh karena itu, pemerintah mantap menerapkan kabijakan PPKM level 3 pada akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.

Lantas, kapan tepatnya kebijakan tersebut akan diberlakukan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video peringatan WHO tentang Corona varian Mu berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda