TRENDING
Peraturan Libur Nataru Terbaru, Bagi Rapor hingga Cuti Guru Ditunda
Ratih Wulan Pinandu | HaiBunda
Sabtu, 04 Dec 2021 21:13 WIBMenjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), apakah Bunda dan keluarga sudah punya rencana keluar kota? Eits, bagi yang bersiap-siap liburan sebaiknya tahan dulu ya.
Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru nih, Bunda. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi merilis surat edaran mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama liburan akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai diberlakukannya PPKM Level 3 pada periode Nataru yang bertepatan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di dalamnya mengatur larangan para PNS, pegawai BUMN hingga swasta mengambil cuti. Selain itu ternyata mengatur soal penundaan jadwal cuti bagi guru hingga aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.
Hal ini pun kembali diperkuat oleh Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.
"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, yang dikutip pada Sabtu (4/12/2021).
Nah, agar Bunda dan keluarga tidak melanggar aturan saat periode Natal dan Tahun Baru, simak yuk apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru:
6 Aturan Pembelajaran Jelang Nataru dari Kemendikbudristek
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
Nah, ada juga terkait aturan cuti kepada pendidik dan ASN nih, Bunda.
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(rap/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Momen Para Artis Rayakan Tahun Baru Bersama Orang Tersayang
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Aturan Terbaru Perjalanan Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR Bun
PPKM Jawa Bali Berlanjut, Aturan Nonton di Bioskop Dilonggarkan Bun
PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi, Sampai 16 Agustus Bun
5 Fakta Dinar Candy Ditangkap Polisi Gara-gara Berbikini di Pinggir Jalan
TERPOPULER
19 Tempat Nonton Pertunjukan Barongsai Gratis di Jakarta & Sekitarnya, Ajak Anak ke Atraksi Kelas Dunia!
Haruskah ASI Kolostrum Keluar Sebelum Melahirkan?
7 Masalah Kesehatan yang Bikin Bunda Sulit Hamil
Waspadai 7 Gejala Diabetes Awal yang Terasa Saat Bangun Tidur
Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Cara dan Adab
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Yogurt Rendah Gula Tanpa Tambahan Perasa, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Raisa Nangis saat Rekaman Lagu 'Kuharap Duka Ini Selamanya'
19 Tempat Nonton Pertunjukan Barongsai Gratis di Jakarta & Sekitarnya, Ajak Anak ke Atraksi Kelas Dunia!
Haruskah ASI Kolostrum Keluar Sebelum Melahirkan?
7 Masalah Kesehatan yang Bikin Bunda Sulit Hamil
5 Fakta Menarik Drama Korea 'Honour' Angkat Isu Korban Kekerasan Seksual
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Kuasa Hukum Duga Video Hoax Insanul-Inara Sengaja Disebar
-
Beautynesia
5 Cara Bijak Merespons Ketika Seseorang Berkomentar Menyakitkan tentang Penampilanmu
-
Female Daily
Goodbye Bibir Kering! 3CE Velvet Plush Lip Tint Hadir dengan Tekstur Velvet Super Nyaman
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Vivi Zubedi Hadirkan Monogram dan Desain Bold untuk Koleksi Busana Raya 2026
-
Mommies Daily
Anak Libur Puasa, Ini 18 Ide Kegiatan Ramadan Seru dan Edukatif