HaiBunda

TRENDING

Peraturan Libur Nataru Terbaru, Bagi Rapor hingga Cuti Guru Ditunda

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Sabtu, 04 Dec 2021 21:13 WIB
Ilustrasi liburan Nataru/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), apakah Bunda dan keluarga sudah punya rencana keluar kota? Eits, bagi yang bersiap-siap liburan sebaiknya tahan dulu ya.

Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru nih, Bunda. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi merilis surat edaran mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama liburan akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai diberlakukannya PPKM Level 3 pada periode Nataru yang bertepatan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Di dalamnya mengatur larangan para PNS, pegawai BUMN hingga swasta mengambil cuti. Selain itu ternyata mengatur soal penundaan jadwal cuti bagi guru hingga aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.

Hal ini pun kembali diperkuat oleh Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, yang dikutip pada Sabtu (4/12/2021).

Nah, agar Bunda dan keluarga tidak melanggar aturan saat periode Natal dan Tahun Baru, simak yuk apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru:

6 Aturan Pembelajaran Jelang Nataru dari Kemendikbudristek

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

Nah, ada juga terkait aturan cuti kepada pendidik dan ASN nih, Bunda.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Selain Resolusi Tahun Baru, Ini 3 Manfaat Membuat "Done List" untuk Apresiasi Diri Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

Mom's Life Annisa Karnesyia

Momen Persalinan Ketiga Evi Masamba, Intip Potretnya Pakai Makeup hingga Aktif Bergerak

Kehamilan Annisa Karnesyia

8 Obrolan Ringan yang Sering Dipakai Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Putri Isnari Tak Alami Ngidam di Kehamilan Pertama tapi Jadi Sensitif & Mood Swing

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa

Momen Persalinan Ketiga Evi Masamba, Intip Potretnya Pakai Makeup hingga Aktif Bergerak

Cegah Pernikahan Dini Terjadi, Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Keluarga pada Anak

Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK