TRENDING
Peraturan Libur Nataru Terbaru, Bagi Rapor hingga Cuti Guru Ditunda
Ratih Wulan Pinandu | HaiBunda
Sabtu, 04 Dec 2021 21:13 WIBMenjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), apakah Bunda dan keluarga sudah punya rencana keluar kota? Eits, bagi yang bersiap-siap liburan sebaiknya tahan dulu ya.
Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru nih, Bunda. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi merilis surat edaran mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama liburan akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai diberlakukannya PPKM Level 3 pada periode Nataru yang bertepatan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di dalamnya mengatur larangan para PNS, pegawai BUMN hingga swasta mengambil cuti. Selain itu ternyata mengatur soal penundaan jadwal cuti bagi guru hingga aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.
Hal ini pun kembali diperkuat oleh Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.
"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, yang dikutip pada Sabtu (4/12/2021).
Nah, agar Bunda dan keluarga tidak melanggar aturan saat periode Natal dan Tahun Baru, simak yuk apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru:
6 Aturan Pembelajaran Jelang Nataru dari Kemendikbudristek
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
Nah, ada juga terkait aturan cuti kepada pendidik dan ASN nih, Bunda.
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(rap/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Momen Para Artis Rayakan Tahun Baru Bersama Orang Tersayang
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Aturan Terbaru Perjalanan Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR Bun
PPKM Jawa Bali Berlanjut, Aturan Nonton di Bioskop Dilonggarkan Bun
PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi, Sampai 16 Agustus Bun
5 Fakta Dinar Candy Ditangkap Polisi Gara-gara Berbikini di Pinggir Jalan
TERPOPULER
Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami
Ciri Pasangan yang Kuat Secara Mental, Sering Ucap 7 Kalimat Ini Menurut Pakar
Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal
14 Jenis Cacat Lahir yang Berkaitan dengan Kesalahan Diagnosis Medis, Bunda Perlu Tahu
5 Contoh Hidup Rukun di Sekolah Lengkap dengan Manfaat dan Penjelasannya
REKOMENDASI PRODUK
10 Wajan Penggorengan Stainless Steel Bahan Tebal & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami
14 Jenis Cacat Lahir yang Berkaitan dengan Kesalahan Diagnosis Medis, Bunda Perlu Tahu
5 Contoh Hidup Rukun di Sekolah Lengkap dengan Manfaat dan Penjelasannya
Ciri Pasangan yang Kuat Secara Mental, Sering Ucap 7 Kalimat Ini Menurut Pakar
Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Bibir Anak Sampai Pecah Berdarah saat Lindungi Karen Hertatum dari KDRT Dede Sunandar
-
Beautynesia
8 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Tanah Suci, Jemaah Haji Wajib Tahu!
-
Female Daily
Mau Kulineran saat Long Weekend? Burger Spot di Jakarta Ini Layak Dicoba!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Drama China Romantis di Netflix Terbaik, Kisah Cintanya Bikin Nagih
-
Mommies Daily
7 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Anti Aging, Harga Mulai Rp39 Ribuan