HaiBunda

TRENDING

Peraturan Libur Nataru Terbaru, Bagi Rapor hingga Cuti Guru Ditunda

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Sabtu, 04 Dec 2021 21:13 WIB
Ilustrasi liburan Nataru/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), apakah Bunda dan keluarga sudah punya rencana keluar kota? Eits, bagi yang bersiap-siap liburan sebaiknya tahan dulu ya.

Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru nih, Bunda. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi merilis surat edaran mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama liburan akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai diberlakukannya PPKM Level 3 pada periode Nataru yang bertepatan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Di dalamnya mengatur larangan para PNS, pegawai BUMN hingga swasta mengambil cuti. Selain itu ternyata mengatur soal penundaan jadwal cuti bagi guru hingga aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.

Hal ini pun kembali diperkuat oleh Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, yang dikutip pada Sabtu (4/12/2021).

Nah, agar Bunda dan keluarga tidak melanggar aturan saat periode Natal dan Tahun Baru, simak yuk apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru:

6 Aturan Pembelajaran Jelang Nataru dari Kemendikbudristek

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

Nah, ada juga terkait aturan cuti kepada pendidik dan ASN nih, Bunda.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Momen Para Artis Rayakan Tahun Baru Bersama Orang Tersayang

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Mom's Life Amira Salsabila

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Mom's Life Arina Yulistara

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Mom's Life Melly Febrida

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Parenting Annisa Karnesyia

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK