Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 23 May 2020 18:05 WIB

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta/ Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Bunda, baru-baru ini BPJS Kesehatan mengenakan denda 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp30 juta. Denda tersebut dikenakan kepada peserta jika menunggak iuran.

Tujuannya, agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar jika membutuhkan pelayanan saja.

"Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Lalu, apa sih kriteria peserta yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda akan diberikan bila peserta telah menunggak hingga 12 bulan, Bunda.

Setelahnya, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Bahkan, denda akan tetap diberikan kepada peserta yang sempat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dalam 45 hari lalu aktif kembali atau setelah membayar iuran.

Nah, pada saat pemberhentian sementara ini, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Perlu dicatat bahwa tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5 persen. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

Simak juga video soal kondisi restoran yang buka di era new normal nanti:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/jue)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda