Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sementara itu untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Mengutip dari
detikcom, hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berapa kenaikannya? Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34:
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran
BPJS Kesehatan di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Sebelumnya, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
Kelas I sebesar Rp160 ribu
Kelas II sebesar Rp110 ribu
kelas III sebesar Rp42 ribu
Namun, untuk April, Mei, dan Juni 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
Kelas I sebesar Rp80 ribu
Kelas II sebesar Rp51 ribu
Kelas III sebesar Rp25,500
Pasal 34 ayat 9 menjelaskan, "Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh
Peserta PBPU dan Peserta BPÂ melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya."
Simak juga video tips Ivy Batuta dan suami ajari anak pendidikan seks sejak dini:
[Gambas:Video Haibunda]
(aci/som)