HaiBunda

TRENDING

Tewaskan Anak Driver Ojol, Terdakwa Takjil Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 14 Dec 2021 11:46 WIB
Ilustrasi Vonis Penjara / Foto: Getty Images/iStock
Jakarta -

Kasus takjil sianida yang terjadi di bulan Ramadhan pada April 2021 lalu masih terus diproses. Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa dalam kasus ini ditetapkan menerima vonis 16 tahun penjara.

Wanita 25 tahun itu membuat takjil beracun untuk pria yang membuatnya patah hati. Namun nahas, takjil tersebut justru sampai ke driver ojek online yang menyantapnya bersama keluarga ketika berbuka puasa.

Pembunuhan berencana itu menyebabkan nyawa seorang bocah di Bantul terenggut akibat kandungan racun. Faiz, anak Bandiman yang merupakan driver ojol meninggal dunia usai mengonsumsi takjil beracun.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun sianida secara online," kata Hakim Ketua Aminuddin saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).

Sidang tersebut diikuti oleh dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sementara itu dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdapat Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Hadir pula ketiga penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja. Sidang dilangsungkan di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Bantuk, Kepanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Nani Aprilliani Nurjaman mendapatkan hukuman penjara 16 tahun karena dijerat Pasal 340 KUHP, Bunda. Saat ini pengacara Nani disebutkan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Selain itu, Hakim Ketua Aminuddin menjelaskan soal keringanan vonis Nani karena sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu, Nani bertempat tinggal di Majalengka, Jawa Barat, sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia relatif muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nani Aprilliani Nurjaman terbukti telah melakukan pembunuhan berencana untuk Tomy, pria yang disebut telah membuatnya patah hati.

Nani Aprilliani Nurjaman mengaku bahwa Tomy telah berjanji untuk menikahinya. Namun Tomy justru bersanding dengan wanita lain di pelaminan. Hal itu membuat Nani nekat meracuni sang kekasih. Namun takjil beracun itu justru meleset dan membuat nyawa seorang bocah melayang.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video penjelasan psikolog tentang bahaya KDRT di bawah ini: 

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK