Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Jam Operasional TransJakarta di Aturan PPKM Level 1 Jakarta, Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 17 Dec 2021 11:51 WIB

Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional TransJakarta dan MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan tahun baru. Kebijakan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ilustrasi TransJakarta/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan wilayah Ibukota kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 nih, Bunda. Siap-siap dengan aturan baru di PPKM level 1 ya.

Masuknya DKI Jakarta ke PPKM level 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021. Kecuali Bogor dan Kota Bekasi, seluruh wilayah Jabodetabek memberlakukan PPKM level 1.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian bunyi dari Inmendagri.

Berbagai aturan baru pun diterapkan sehubungan dengan PPKM level 1 di DKI Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan jam operasional supermarket.

Banner Kampung Miliuner Cilacap

Bila merujuk pada Inmendagri, pelaksanaan PTM tetap dapat dilakukan dengan maksimal 50 persen, kecuali:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 siswa per kelas.
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas.

Sedangkan superrmarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah jam operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Bunda. Perubahan jam operasional TransJakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB," tulis PT Transjakarta dalam Instagram resminya, Kamis (16/12/21).

Khusus untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan, jam operasional adalah pukul 22.01 - 24.00 WIB. Kapasitas pun masih 100 persen.

Lalu bagaimana tentang aturan wajib penumpang yang boleh menggunakan angkutan umum TransJakarta? Apa masih harus menunjukkan sertifikat vaksin ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga syarat masuk maal di tengah PPKM, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda