
trending
Jam Operasional TransJakarta di Aturan PPKM Level 1 Jakarta, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Jumat, 17 Dec 2021 11:51 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan wilayah Ibukota kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 nih, Bunda. Siap-siap dengan aturan baru di PPKMÂ level 1 ya.
Masuknya DKI Jakarta ke PPKM level 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021. Kecuali Bogor dan Kota Bekasi, seluruh wilayah Jabodetabek memberlakukan PPKM level 1.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian bunyi dari Inmendagri.
Berbagai aturan baru pun diterapkan sehubungan dengan PPKM level 1 di DKI Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan jam operasional supermarket.
Bila merujuk pada Inmendagri, pelaksanaan PTM tetap dapat dilakukan dengan maksimal 50 persen, kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 siswa per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas.
Sedangkan superrmarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah jam operasional PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Bunda. Perubahan jam operasional TransJakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB," tulis PT Transjakarta dalam Instagram resminya, Kamis (16/12/21).
Khusus untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan, jam operasional adalah pukul 22.01 - 24.00 WIB. Kapasitas pun masih 100 persen.
Lalu bagaimana tentang aturan wajib penumpang yang boleh menggunakan angkutan umum TransJakarta? Apa masih harus menunjukkan sertifikat vaksin ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
Simak juga syarat masuk maal di tengah PPKM, dalam video berikut:
(ank/som)ARTIKEL TERKAIT

Trending
DKI Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Masuk Mal hingga Kantor Bun

Trending
PPKM Jawa Bali Berlanjut, Aturan Nonton di Bioskop Dilonggarkan Bun

Trending
PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi, Sampai 16 Agustus Bun

Trending
5 Fakta Dinar Candy Ditangkap Polisi Gara-gara Berbikini di Pinggir Jalan

Trending
7 Aturan Penting Saat PSBB Ketat di Jakarta, Bunda Perlu Tahu

Trending
Update Corona di Indonesia: 218.382 Positif, Kasus Tertinggi Masih di DKI
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda