Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

7 Aturan Penting Saat PSBB Ketat di Jakarta, Bunda Perlu Tahu

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 13 Sep 2020 21:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat guna tekan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Sejumlah tempat wisata akan ditutup kembali guna cegah virus Corona
7 Aturan Penting Saat PSBB Ketat di Jakarta, Bunda Perlu Tahu/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Provinsi DKI Jakarta akan berlakukan mulai besok, 14 September 2020. Ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

Peraturan tersebut sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menyampaikan lewat konferensi Pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," katanya, dikutip dari detikcom.

Terkait PSBB ketat di Jakarta, ada 7 aturan penting nih yang perlu Bunda ketahui, yakni:

1. Kapasitas kantor 25 persen

Anies Baswedan menegaskan, kapasitas kantor baik pemerintah maupun swasta di DKI Jakarta harus diatur sebesar 25 persen selama dua minggu kedepan. Apabila ditemukan kasus baru yang berasal dari kantor tersebut, maka gedung perkantoran harus ditutup selama tiga hari.

Selanjutnya, untuk 11 sektor esensial, pasar dan pusat perbelanjaan, Anies sedikit melonggarkan dengan memberlakukan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

2. Aturan ojek online

Aturan ojek online pada PSBB kali ini lebih longgar, Bunda. Pengemudi diizinkan mengangkut barang maupun penumpang, dengan syarat wajib yakni menjaga protokol kesehatan.

3. Kendaraan roda empat

Kendaraan roda empat hanya diizinkan membawa maksimal dua orang dalam satu baris duduk penumpang, Bunda. Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang dengan tempat tinggal yang sama.

4. Dilarang berkumpul

Penegasan yang juga digarisbawahi Anies ialah terkait kerumunan, Bunda. Ia mengatakan tidak boleh ada kerumunan yang lebih dari lima orang. Sehingga, warga Jakarta diharapkan untuk tetap diam di rumah saja.

5. Penutupan area publik

Selama PSBB kembali diterapkan, ada beberapa tempat yang ditutup untuk sementara, yakni sekolah atau instansi pendidikan, tempat wisata, taman kota, sarana olahraga publik, tempat resepsi pernikahan selain KUA, dan tempat ibadah besar di zona merah.

6. Restoran dan kafe

Restoran, kafe, dan beberapa tempat yang menjual makanan lain masih diizinkan untuk tetap dibuka, Bunda. Akan tetapi, pemilik harus menaati peraturan, yakni hanya dengan menerima pesanan dibawa pulang atau pesan antar, dan tidak boleh menerima pengunjung untuk berkumpul dan makan ditempat.

7. Transportasi publik

Pengurangan transportasi publik ini diatur sebagai berikut:
- Pengendalian diterapkan pada TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuter Line, taksi, angkutan kota, dan kapal penumpang.
- Kapasitas penumpang dibatasi, frekuensi layanan serta armada dikurangi.
- Kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
- Terkait teknis diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, bantuan sosial atau bansos akan tetap diberikan berdasarkan jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun, Bunda. Para penerima bansos ini merupakan warga rentan serta kurang mampu, berdasarkan data Kementerian dan Dinas Sosial.

Bansos ini diterima dalam bentuk kebutuhan bahan pokok. Program ini akan berlangsung hingga Desember 2020, diberikan kepada 2.460.203 keluarga di DKI Jakarta, dan didistribusikan melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Bunda, simak juga yuk tips berkunjung ke kebun binatang di era new normal, dalam video berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda