HaiBunda

TRENDING

Segera Cek Bun! BLT Rp1 Juta dari Jokowi Dicairkan Secara Bertahap

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 23 Dec 2021 14:38 WIB
Ilustrasi BLT/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Selama masa pandemi, ada banyak sektor yang terkena imbas, Bunda. Tak hanya dari sektor kesehatan, ada pula pengaruh pandemi pada sektor ekonomi dan bisnis.

Banyak perusahaan yang mengalami penurunan omzet sehingga harus memberhentikan para karyawannya. Selain itu, ada pula perusahaan yang bangkrut dan harus menutup usahanya.

Melihat kondisi isi, pemerintah berusaha untuk memberikan berbagai macam bantuan yang bisa didapatkan oleh keluarga yang terkena imbas, Bunda. Salah satunya adalah bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp1 juta.


Penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU ini akan diberikan selama dua bulan dengan besaran Rp500 ribu per bulan, Bunda. Namun, BSU tersebut akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang berhak menerimanya.

Meski begitu, bukan berarti seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan telah memperluas bantuan subsidi upah sesuai dengan regulasi terbaru, Bunda. Regulasi yang dimaksud adalah mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi COVID-19.

Pedoman yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Dengan terbitnya aturan ini, maka penerima BSU akan diperluas.

Kalau berjalan dengan lancar, BSU akan mulai dicairkan secara bertahap, Bunda. Meski begitu, Bunda tetap harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Lantas, bagaimana cara memeriksa apakah Bunda mendapatkan bantuan ini atau tidak? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Lihat juga video 5 koin jadul yang bisa bikin kaya mendadak berikut ini:



(mua/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK