TRENDING
Kelas BPJS Kesehatan Ternyata Belum Dihapus, Simak Besar Iurannya di 2022 Bun
Asri Ediyati | HaiBunda
Kamis, 06 Jan 2022 12:01 WIBTahun lalu, terdapat rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Sebenarnya, kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan.
Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.
Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Akan tetapi, faktanya, saat ini belum dilakukan bertahap meski sudah memasuki 2022. Kabarnya, rencana itu diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Muttaqien kepada detikcom, belum lama ini.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Masih dalam finalisasi pembahasan di internal pemerintah," tuturnya.
Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berapa besar iurannya di tahun 2022 ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak video di bawah ini, Bun:
Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Tarif Terbarunya?
Kelas BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Ruang Perawatan dan Iurannya?
Kelas BPJS Akan Dihapus, Simak Skema serta Iuran Perbulannya Bun
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Berapa Tarifnya ya Bun?
TERPOPULER
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
Irish Bella Gambarkan Realitas Hamil Anak Ketiga di Trimester 1, Excited tapi...
Ciri Kepribadian Orang EQ Tinggi yang Terlihat dari Reaksi Emosional
35 Pantun Penutup Acara Lengkap dari Kegiatan Resmi, Lamaran, Perpisahan hingga Lucu
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
35 Pantun Penutup Acara Lengkap dari Kegiatan Resmi, Lamaran, Perpisahan hingga Lucu
Irish Bella Gambarkan Realitas Hamil Anak Ketiga di Trimester 1, Excited tapi...
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Ciri Kepribadian Orang EQ Tinggi yang Terlihat dari Reaksi Emosional
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Catokan Curl Titanium: Beneran Bisa Hasilkan Korean Wave?
-
Beautynesia
Bisa Diletakkan di Rumah, Ini 3 Benda yang Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Female Daily
Ini 4 Tips Memaksimalkan Setiap Sudut Rumah yang Bisa Kamu Tiru!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Setelah Jisoo, Rose BLACKPINK Minta Maaf ke Fans Soal Hari Anniversary
-
Mommies Daily
Saat Anak Mulai Remaja dan Punya Dunianya Sendiri, Ini 12 Hal yang Diam-diam Dirindukan Orang Tua