HaiBunda

TRENDING

Kelas BPJS Kesehatan Ternyata Belum Dihapus, Simak Besar Iurannya di 2022 Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 06 Jan 2022 12:01 WIB
BPJS Kesehatan/ Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Tahun lalu, terdapat rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.


Sebenarnya, kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.

Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Akan tetapi, faktanya, saat ini belum dilakukan bertahap meski sudah memasuki 2022. Kabarnya, rencana itu diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Muttaqien kepada detikcom, belum lama ini.

Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

"Masih dalam finalisasi pembahasan di internal pemerintah," tuturnya.

Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berapa besar iurannya di tahun 2022 ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kisah Hilangnya 6.000 Ton Emas, Pencarian Legendaris Melibatkan Presiden

Mom's Life Azhar Hanifah

5 Anak Artis Berwajah Blasteran, Ada Anak Oppie Andaresta

Mom's Life Amira Salsabila

Ria Ricis Hadiahkan Kosan 8 Pintu untuk Moana, Intip 5 Momennya

Parenting Nadhifa Fitrina

15 Urutan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Termasuk?

Mom's Life Azhar Hanifah

5 Potret Asila Putri Ramzi yang Kuliah di Fakultas Hukum UI & Ingin Jadi Jaksa

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Resep Ayam Cili Padi Pedas yang Enak Bikin Ketagihan dan Olahan Serba Ayam Lainnya

Ria Ricis Hadiahkan Kosan 8 Pintu untuk Moana, Intip 5 Momennya

15 Urutan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Termasuk?

Kisah Hilangnya 6.000 Ton Emas, Pencarian Legendaris Melibatkan Presiden

Mengenal Passenger Parenting, Gaya Asuh Viral Saat Orang Tua Hanya Jadi Penonton

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK