HaiBunda

TRENDING

Hati-hati Bunda, Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer Beredar Lagi

Firli   |   HaiBunda

Minggu, 09 Jan 2022 21:10 WIB
Ilustrasi beredar surat palsu tentang pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas. Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Jakarta -

Kian hari semakin banyak kabar hoaks beredar di dunia maya ya, Bunda. Kali ini beredar surat palsu yang berisi pengangkatan tenaga guru honorer berusia lebih dari 35 tahun.

Beredarnya surat tersebut pun langsung dibantah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Masyarakat Indonesia juga diminta untuk berhati-hati terhadap beredarnya surat palsu itu.

"Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Sudah dipastikan surat tersebut palsu," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (9/1/2022).


Dalam surat yang beredar, kop dan nomor surat dibuat mirip seolah asli dikeluarkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Surat palsu tersebut ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Surat palsu tersebut juga lengkap dengan nomor surat. Selain itu tertulis pula ditandatangani Menteri PANRB ada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Foto: HaiBunda/Mia

Rupanya sudah ada beberapa kali ditemukan beredar surat palsu dengan kasus yang sama tentang pengangkatan tenaga honorer. Dalam surat palsu yang beredar itu juga tertulis masih ada kuota kosong pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun lalu yang harus segera dipenuhi.

Menteri PANRB seolah memberikan kesempatan bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat itu juga menyertakan nama Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S.Sos lengkap dengan nomor WhatsApp.

Tertulis pula waktu dan tempat untuk pengangkatan tenaga honorer usia 35 tahun ke atas. Averrouce menjelaskan apabila ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu jeli memperhatikan penulisan yang sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Masyarakat juga diminta jeli melihat surat dari instansi pemerintah tentang kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar dan kerapian penulisan.

TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Simak juga video deretan artis lawas Indonesia banting setir jadi PNS:



(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

Menyusui Indah Ramadhani

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

Mom's Life Amira Salsabila

9 Th Menikah, Fairuz A Rafiq Ungkap Selalu Bareng Sonny Septian, Hampir Tak Terpisahkan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Awet Muda! Ini 5 Potret Ariyo Wahab bersama Istri & 3 Anak Perempuan

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK