
moms-life
Berapa Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK? Cek di Sini Bun
HaiBunda
Minggu, 10 Oct 2021 13:40 WIB

Setiap orang memiliki pekerjaan impian masing-masing, Bunda. Salah satu pekerjaan yang memiliki banyak peminat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan tanpa alasan, Bunda. Hal ini lantaran PNS dan PPPK memiliki tawaran gaji dan tunjangan-tunjangan yang menggiurkan.
PNS dan PPPK juga bisa diikuti oleh para peminat dengan minimal pendidikan SMA sederajat lho, Bunda. Dalam Kementeterian Hukum dan HAM, bahkan tersedia setidaknya lebih dari 3.000 posisi yang dikualifikasi dengan pendidikan SLTA sederajat.
Di tahun 2021 ini, terdapat lebih dari 322 ribu peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama, Bunda. Kemudian, sekitar 173 ribu peserta sudah dinyatakan lolos tahap pertawa PPPK kategori guru, Bunda.
Hal ini diungkapkan juga oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem. Ia mengucapkan selamat kepada para guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem Makarim, dikutip Sabtu (9/10/2021).
Meski begitu, Nadiem tetap memberikan semangat kepada para peserta yang belum dinyatakan loloss, Bunda. Ia ingin para peserta tidak patah semangat agar bisa mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.
"Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi tahun ini, bisa juga untuk tahun depan," jelasnya.
Untuk Bunda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK guru honorer, Bunda perlu tahu terlebih dahulu berapa besaran gaji yang bisa diterima saat Bunda dinyatakan lolos, nih. Perlu dipahami, gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Bunda.
Penasaran dengan besaran gajinya? Berikut ini deretan gaji honorer yang diangkat menjadi PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Guru honorer memiliki 17 golongan, Bunda. Ingin tahu besaran gaji golongan 11 hingga 17?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, lihat juga video cara kurangi mata minus pada si kecil berikut ini:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji

Mom's Life
Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai

Mom's Life
Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Diumumkan, Cek Hasilnya di Sini Bun

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Mikha Tambayong Jadi Tenaga Ahli Kemenpora, Intip Perkiraan Gajinya Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda