sign up SIGN UP search

trending

7 Fakta Menarik tentang Ibu Kota Baru yang Dinamai Nusantara

Tim HaiBunda   |   Haibunda Rabu, 19 Jan 2022 09:30 WIB
NAMA IKN DIKRITIK DPR, IKN BAKAL SETINGKAT PROVINSI
Rancangan Ibu Kota Baru Indonesia Terungkap, Ini 4 Hal yang Diketahui caption

3. Dikritik DPR

Walaupun telah disetujui oleh Presiden Jokowi, nama ibu kota negara Nusantara rupanya mendapat kritik dari sejumlah anggota DPR RI, Bunda. Salah satunya dari Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia yang memberikan catatan soal susunan kalimat 'ibu kota negara Nusantara'.

"Catatan saja, supaya clear, ini secara semantik, secara bahasa harus tepat. Rasa-rasanya, ibu kota negara Nusantara, itu multitafsir," katanya dalam rapat.

Lebih lanjut Doli menyarankan agar kata 'ibu kota negara' tidak digabung dengan kata 'Nusantara'. Menurutnya, nama ibu kota hanya cukup dengan kata 'Nusantara', tanpa kata 'ibu kota negara'.


4. Ibu kota baru bakal setingkat provinsi

Lebih lanjut, Suharso menyebut ibu kota tersebut akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi, Bunda.

"Ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus," ujarnya.

"Jadi yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan, menurut ahli bahasa menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi."

5. Bukan gubernur, ini pemimpin calon ibu kota baru

Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saan Mustopa mengatakan ibu kota negara Indonesia yang baru setingkat provinsi tidak akan dipimpin oleh gubernur. Dia menyebutkan ibu kota negara Indonesia akan dipimpin oleh kepala otorita, Bunda.

"Jadi siapa yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu? Yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara itu namanya otorita. Jadi otorita itu adalah yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, (pimpinannya) kepala otorita," kata Saan.

Saan mengatakan keputusan itu juga atas permintaan pemerintah pusat. Dia beralasan keputusan itu tetap merujuk pada pasal 18B.

"Pemerintah (maunya) otorita, jadi bukan lagi gubernur. Kan gini, tetap itu merujuk pada pasal 18B, 18B itu independen ya bahwa kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa gubernur, bisa bupati kalau setingkat itu. Jadi clear, jadi kepalanya itu kepalanya adalah kepala otorita, bukan lagi gubernur," ungkapnya.

PEMIMPIN IKN DIPILIH PRESIDEN & TAHAPAN PEMBANGUNANNYA
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!