TRENDING
DKI Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Masuk Mal hingga Kantor Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 19 Jan 2022 11:57 WIBHingga saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali masih diterapkan. PPKM ini diperpanjang hingga 24 Januari 2022. DKI Jakarta masuk dalam kategori level 2 nih, Bunda.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 03 Tahun 2022, PPKM Level 1-3 COVID-19 di Jawa Bali, maka pemberlakuan work from office (WF0) kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen.
Enggak hanya soal kantor, aturan ini juga berlaku untuk beberapa tempat lainnya. Berikut beberapa aturan saat DKI Jakarta berada di PPKM level 2.
Work from office (WFO)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Masuk supermarket hingga pasar tradisional
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pusat perbelanjaan atau mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Masuk bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal.
50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga 6 aturan sekolah tatap muka terbatas di Jakarta dalam video berikut: