Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

COVID-19 Kembali Melonjak, MUI Perbolehkan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 03 Feb 2022 19:58 WIB

Ilustrasi pria salat
Ilustrasi salat/Foto: Getty Images/iStockphoto/agrobacter
Jakarta -

Ada banyak penyesuaian yang dilakukan untuk menghadapi lonjakan kasus COVID-19 belakang ini, Bunda. Salah satunya soal salat Jumat yang biasa dilakukan di masjid.

Belum lama ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Ini diterapkan agar masyarakat bisa melaksanakannya di rumah masing-masing.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata KH Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) dikutip melalui detikcom dari laman resmi MUI pada Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, aturan itu juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.

Kemudian, Kiai Miftahul pun menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.

"Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19," ucapnya.

Tak lupa, Kiai Miftahul mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," pungkasnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Simak juga tujuh syarat Bunda hamil boleh menerima vaksin COVID-19 dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda