HaiBunda

TRENDING

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 16 Feb 2022 12:03 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup/ Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Jakarta -

Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis Herry dijatuhkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/22).

Herry Wirawan dinilai terbukti bersalah karena telah memperkosa serta menghamili beberapa anak didiknya. Pria beristri ini dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung.


Pada awal Januari lalu, Herry Wirawan sempat menjalani sidang lanjutan terkait kasusnya. Dalam sidang itu, fakta baru terungkap.

Pada sidang Selasa (11/1/22), serangkaian tuntutan dibacakan kembali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana. Dalam tuntutan, Herry dituntut hukuman mati. Hukuman ini dianggap sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh Herry kepada para santriwati.

Berbeda dari tuntutan, Herry divonis penjara seumur hidup, Bunda. Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dan hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan karena para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan, Bunda.

Terkait kasusnya, Herry Wirawan sendiri telah mengakui seluruh perbuatan kejinya. Namun, dia berdalih khilaf dan meminta keringanan pada majelis hakim.

Sidang tuntutan Herry Wirawan juga turut dipantau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM pun buka suara tentang tuntutan yang diajukan jaksa. Apa katanya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga kata psikolog soal bahaya KDRT, dalam video berikut:

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

Menyusui Indah Ramadhani

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

Mom's Life Amira Salsabila

Persiapan Tahun Baru, Kecap hingga Aneka Saus Diskon hingga 20% di Transmart

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Awet Muda! Ini 5 Potret Ariyo Wahab bersama Istri & 3 Anak Perempuan

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK