
trending
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati juga Dituntut Kebiri Kimia
HaiBunda
Rabu, 12 Jan 2022 11:15 WIB

Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, memang sudah dipenjarakan, Bunda. Ia harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya setelah memperkosa serta menghamili beberapa anak didiknya.
Beberapa waktu lalu, fakta baru tentang Herry pun terungkap. Ternyata, pria yang sudah beristri ini melakukan aksi bejatnya di depan sang istri.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, setelah melakukan sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. Saat sidang, sang istri pun turut diperiksa.
"Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, enggak bisa apa," ujar Asep dikutip detikcom.
Pada Selasa (11/1/2022) kemarin, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung kembali digelar, Bunda. Serangkaian tuntutan pun dibacakan kembali oleh Asep.
Dalam tuntutan, Herry dituntut hukuman mati. Hukuman ini dianggap sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh Herry kepada para santriwati.
Herry sendiri hadir dalam persidangan itu. Ini adalah kali pertama Herry ditampilkan di muka publik, Bunda.
Dengan mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah, Herry mengikuti jalannya persidangan yang digelar secara tertutup. Saat masuk dan keluar ruangan sidang, borgol besi tak dilepaskan dari tangannya.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman mati, Herry juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas hingga kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia juga sering disebutkan sejak kasus Herry ini gempar.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," katanya.
Hukuman Herry juga bertambah saat jaksa meminta agar Herry membayar denda sebesar Rp 500 juta dan biaya restitusi Rp 331 juta lebih. Restitusi ini sesuai hitungan LPSK sebagai ganti rugi terhadap korban.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidi air selama satu tahun kurungan," kata Asep.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Kata Psikolog soal Kasus Bocah TK Alami Pelecehan Seksual oleh Teman Sekelas

Trending
5 Fakta Predator Anak Herry Wirawan, Divonis Mati hingga Kekayaan Dirampas

Trending
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup

Trending
Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar DPR

Trending
5 Fakta Kasus Guru Perkosa Santri di Bandung, Istri Tahu & Diduga Dicuci Otak

Trending
Istri Ridwan Kamil Bicara soal Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung: Hati Saya Teriris
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda